Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 01:10 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Miris! Patut diduga ada kesalahan nyata dalam vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Berikut hasil investigasi data yang didapatkan tim, Senin (13/11)

Penjelasan Gambaran Umum Produk Mafia

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan Kriminilisasi Hukum Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara

1.Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 :” Indonesia Adalah Negara Hukum”.

Dalam Perkara dr. Tunggulm Semua Aparat Penegak Hukum, Mengabaikan Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Tidak Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Kasasi Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan Hakim

Baca Juga :  PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus, Diapresiasi PGSI Demak

(Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo UUD 1945 Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan C UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)

2. Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945

Dalam Perkara A Quo, Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Yang Dipercaya Sebagai MAHKOTA Kemuliaan Seharusnya Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Bagi Bangsa Dan Negara Termasuk Bagi Terpidana Seperti Hak Untuk Mendapat Remisi.

Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: “Pasti Bukan Putusan Hakim”.

3. Merujuk Pasal 27 (1) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945, Menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law)

Baca Juga :  Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

Dalam Perkara A Quo, dr. Tunggul Dihadapkan Dengan Perkara Tipikor Dengan Hukuman Pemidanaan 24 Tahun Penjara Dan Perkara TPPU Dengan Hukuman 2 Tahun Penjara Ditambah Seluruh Asetnya Disita Yang Sudah Dilaporkan Di LHPKN KPK RI Dan Diumumkan Di Lembaran Negara.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan
Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB