KIP & Parpol Kota Subulussalam, Diduga Aktor Pelemahan Keterwakilan 30 Persen Perempuan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 08:20 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.28
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.27
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.26
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.27(1)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.27(2)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.29
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.29(1)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.29(2)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.28(2)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.28(1)
WhatsApp Image 2023-11-20 at 22.08.30

Komisioner KIP Kota Subulussalam” Hanya Dua Partai Politik Yang Taati Keterwakilan 30 Persen Perempuan, Partai Demokrat & Partai PAN”

Subulussalam, Teropongbarat.co. Kontradiksi temuan beberapa Dapil untuk Caleg tetap DPRK Subulussalam atas keterwakilan perempuannya dibawah 30 Persen. Dapil itu diantaranya dapil Subulussalam 3 Kecamatan Longkib- Ronding dan dapil Subulussalam 2 Yakni Kecamatan Penanggalan. Mengindikasikan keambiguan aturan yang berpeluang mendapatkan Gugatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka ketika ditelisik partai partai yang tidak memenuhi keterwakilan 30 Persen perdapilnya diantaranya PKS, Partai Hanura, Partai PKB, Partai Golkar, partai Nasdem serta Partai Gerindra Kota Subulussalam.

Partai yang tidak TAATI aturan keterwakilan perempuan bisa digugat dan didiskualifikasi. Aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen perempuan dengan tegas diatur Pasal 245 undang undang tahun 2017 serta ketentuan ini juga dikukuhkan padahal sangat jelas oleh putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRK , DPRD bahwa Mahkamah Agung menyatakan ” dalam perhitungan 30 Persen jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas. Ketentuan tersebut sejatinya sejak pemilu sebelumnya bahkan sejak setatus Bacaleg kota Subulussalam belum menetapkan STATUS daftar calon tetap(DCT).

Baca Juga :  Heboh..Polres Subulussalam Berhasil Evakuasi Mayat di Desa Lae Mate

Pimpinan daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia mempersoalkan KIP dan parpol yang tidak melaksanakan amanah Undang Undang keterwakilan perempuan 30 persen perdapil diwilayah kota Subulussalam, menurutnya

“Nah keterwakilan perempuan dibeberapa dapil dikota Subulussalam terkhusus Dapil Subulussalam 3 Kecamatan Runding dan longkib yang mencalonkan 4 kandidat Legeslatif nya hanya menempatkan SATU ORANG keterwakilan unsur perempuan berarti keterwakilan perempuan hanya 25 persen. Jadi sejak awal KIP kota Subulussalam kalau ada parpol yang tidak memenuhi ketentuan, maka KIP harusnya menolak penerimaan pendaftaran Caleg dari parpol itu, sebelum penetapan Caleg tetap dan memenuhi persyaratan. Keterwakilan 30 Persen perempuan bukan diakumulasi dari total Keterwakilan perempuan perkabupaten /kota tetapi keterwakilan perempuan 30 Persen itu per daerah pemilihan. Ungkap Antoni Tinendung Ketua IWOI ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kota Subulussalam.

KIP/KPU dan Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka dapat dikatakan KIP maupun Parpol telah membangkang terhadap perintah Undang Undang dan putusan Mahkamah Agung.

Sehingga apapun hasil pemilu Legeslatif didua daerah pemilihan kota Subulussalam sangat RAWAN DIGUGAT oleh parpol/ Caleg atas pembangkangan UU serta Putusan MA itu. pemenangnya nanti hasil pemilu Legeslatif kota Subulussalam sangat riskan dapat digugat. Jelas Anton Tinendung Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Subulussalam.

Dari data yang kita terima dari KIP kota Subulussalam, hanya Dua partai Nasional yang mentaati aturan keterwakilan 30 Persen perempuan sesuai Undang Undang dan putusan Mahkamah Agung yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Kota Subulussalam. Dari ke empat Daerah pemilihannya tetap mewakili 30 Persen keterwakilan Perempuan.

Baca Juga :  Pelantikan Istimewa Nurayis Warga Jawa Bakal Buah Subulussalam Bersukacita

Komisioner Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kota Subulussalam bagian Hukumnya Putra Cibro, SH saat dikompirmasi menyampaikan terkait pemenuhan keterwakilan Perempuan sebagaimana regulasi yang ada, sebenarnya kami sangat Patuh, karena sebelumnya KPU pusat sudah menyerahkan putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan 30 persen Perempuan ke masing masing DPP Partai Politik, jadi Partai politiknya saja yang membandel dan tidak TAAT ATURAN. Memang benar hanya dua Parpol yang taat aturan seperti partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat terkait keterwakilan 30 Persen perempuan di setiap daerah pemilihan” tambah Putra Cibro, SH Komisioner KIP Kota Subulussalam.

“Sampai hari ini kita menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait keterwakilan Perempuan yang ada di masing masing Caleg parpol yang hanya memenuhi 25 persen kuota perempuannya. Kalau sudah ada instruksi dari KPU Pusat untuk didiskualifikasi, atau diubah Calegna, kami akan langsung laksanakan instruksi itu. Persoalannya regulasi atau instruksi atau juknis terkait penerapan Keterwakilan perempuan 30 persen sampai hari ini Juknis belum ada. Bagi kami KIP kota Subulussalam tidak ada masalah.” Jelas Cibro, SH Komisioner KIP kota Subulussalam.// TIM TIN**

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:24 WIB

Rizky Hafizh Ajak Mahasiswa IAIN Takengon Kawal PEMIRA Dengan Jujur Dan Adil

Kamis, 12 September 2024 - 12:05 WIB

Mualem-Dek Fad Saksikan Langsung Pacu Kuda Takengon Bersama Puluhan Ribu Orang

Minggu, 8 September 2024 - 03:55 WIB

Akademi Gayo di Malaysia dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih Bahas “Kuliah ke Malaysia” yang Digelar World Gayonese Community

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:11 WIB

Bantu Pelajar Gayo Kuliah ke Luar Negeri, Diaspora Gayo Dunia Gelar Bincang S-1 Biaya Mandiri dan Melalui Beasiswa ke Mesir

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:41 WIB

Keturunan Reje Linge Dirikan Yayasan Pasak Reje Linge

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:23 WIB

Mahasiswi Turki Asal Gayo Asifa Pinta Tiara Narsumi Bincang S-1 Biaya Mandiri ke Turki World Gayonese Community

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:04 WIB

Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing

Senin, 4 Maret 2024 - 00:34 WIB

Fikom Umuslim adakan Family Gathering di Aceh Tengah

Berita Terbaru