Diduga Tidak masuk Kantor Hampir 2 Hari berturut-turut ,Kadis Pendidikan Gayo Lues Langgar PP 94 Tahun 2021, Inspektorat Diminta Lakukan Audit Kinerja

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 21:21 WIB

40280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS. Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.

 

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan:

 

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,”

Baca Juga :  TNI - POLRI Bersama Muspika Kecamatan Blangpegayon dan Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Bersih Lingkungan

 

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.

 

PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih

 

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga :  Babinsa Ajak Ngopi Bareng Bhabinkamtibmas,Pol PP Serta Perangkat Lainnya

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta agar Inspektorat melakukan audit Kinerja terhadap Kadis pendidikan Gayo Lues Tersebut, Sebagaimana terpantau kadis pendidikan Tersebut tidak masuk kantor mulai Kamis siang sampai dengan jumat (23/11/2023).

 

Jika terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 agar dikenakan sanksi serta kode etik kepada yang bersangkutan,sebab sebagai pejabat tidak mencerminkan sebagai pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dengan tupoksinya.Tegas Purba.(Tim)

Berita Terkait

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024
Tawa canda bersama warga Binaan dan Jaga Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan giat Komsos Dengan Warga Binaan
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Babinsa hadir membantu warga binaan membangun mesjid 
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Hadir Membantu Warga Binaan Membangun Rumah
Tingkatkan Keakraban Agar Terjalin Tali Silaturahmi, Babinsa Komsos Membantu Masyarakat Bangun Rumah di Desa Binaan
Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi, Kenapa Tidak Pakai Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.
Pj Bupati Gayo Lues Jata SE MM Raih Peringkat Kinerja Terbaik Nasional Kedua di Aceh, PUSDA Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB