Jakarta–Harapan besar disampaikan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA kepada wakil ketua komisi 3 DPR RI H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom
Berikut selengkapnya sebagaimana diterima tim media di Jakarta, Senin (27/11)
PERIHAL
Proses Hukum Dan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Perkara dr. Tunggul Pengadaan Pabrik Vaksin Melanggar UU.
Bapak Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Yth…
1. Bersama Ini Dihadapkan Kasus Perkara dr. Tunggul P.Sihombing MHA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ke II Dari 3 Orang PPK Untuk Mega Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung (Seharusnya Juga Dapat Untuk Sars, Mers Dan Covid-19) Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011, Di Bio Farma Dan Unair Surabaya. Menurut Semua Pihak Proyek Ini Sangat Penting Guna Mencegah Kematian Jutaan. Umat Manusia Dan Economuc Lost. Namun Oleh PPK III TA 2011 Kegiatan Ini Terhenti Berdampak Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total Lost. Kesalahan SFS Menkes, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, PPK I Dan PPK III Bersama PT AN DKK Penyedia Barangv/ Jasa Menjadi Dakwaan Dan Tuntutan Dasar Mengukum. Sedangkan Para Pihak Bebas Lenggang Kangkung Tanpa Dimintai Beban Pertanggyng Jawaban Hukum.
2. Merujuk Amanat UU, Putusan Yang Diterima Untuk Dasar EKSEKUSI Harus Lengkap Dan Benar. Bila Tidak Putusan Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum. Berdasarkan Temuan Fakta Berbagai Kesalahan Nyata Dari Putusan Yang Diterima, Antara Lain Putusan Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Juga Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian (LAMPIRAN I)
3. Merujuk Butir 14 Dan 15 Putusan Bersama Ketua Mahkamah Agung – Menteri Hukum & HAM-Jaksa Agung – Kapolri (Mah-Kum-Ja-Pol) Tahun 2010, Berbagai Kesalahan Nyata Yang Disebutkan Diatas, Kepala Lapas Berkewajiban Melepaskan Korban Demi Hukum
Bapak Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Yth…
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk
Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu,
Mohon Bapak DPR Yth Menolong Korban Dengan Meminta Lapas Cipinang UPT
Kemenkumham RI Untuk Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Besar Harapan Kami DPR Dapat Menggunakan Hak Kontrol Untuk Kepentingan Perbaikan
Politik, Kebijakan Dan Substansi Di Bidang Hukum. Dem8kian Disampaikan, Atas Perhatian
Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.
Lipsus: Bkn