Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 15:29 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ucapan terima kasih dari keluarga Sihombing dan Sinambela kepada Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Pusat

Berikut selengkapnya yang diterima tim di Jakarta, Selasa (28/11)

Jaksa Agung, Kejati Dan Kejari Sebelumnya, Berhasil Menghukum dr. Tunggul Untuk Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara Dengan Mengabaikan UUD 1945 & UU

Atas Kesalahan Nyata Yang Dilakukan, Kepada

Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Untuk

1. Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa)

2. Menentukan Tempat & Waktu Kejadian

3. Melakukan Eksekusi Dengan Dasar Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar UUD & UU.

4. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi

Baca Juga :  SEMMI Nilai Penganiayaan Warga Aceh Oleh Oknum Paspampres Bukti TNI Tak Punya Hati Kepada Rakyat

5. Barang Bukti Dan Aset Proyek Rp.1,2 Triliun Termasuk Aset Terpidana Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada. Patut Diduga Digunakan Untuk Kejahatan

6. Melindungi Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Pelaku Kejahatan Yang Merugikan Keuangan Negara Rp.770 Miliar

Sudah Menyurati Beberapa Kali, Namun Jaksa Agung & Jajarannya, Diam Saja!

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama
Naslindo Sirait : Musik Tradisional Pakpak Dapat Dicintai, Digunakan Dan Dikembangkan Oleh Generasi Muda Pakpak Bharat
Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada
Zulfikar Mendukung Sepenuhnya Ormas Bara JP Menjadi Partai BARA JP
Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 Wajib Dan Harus Dilaksanakan
Sekjen DPP BaraJP Harap Stanting Pada Tempatnya Yang Mengkelola
Stanting Tidak Akan Terwujud Jika Yang Menangani Bukan Bidangnya.

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB