Keuchik Sirimo Mungkur Dirundung Masalah, Penahanan Dilakukan Kejari Singkil

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 23:02 WIB

40683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Kades Sirimo Mungkur harus menanggung akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan. Rp 486.398.869.71 Hasil Audit kerugian keuangan Negara(PKKN) yang diduga tindak Pidana Korupsi dilakukan Oknum Kepala desa Rimo Mungkur kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil.

Hingga rabu 29 November 2023 telah dilakukan penahanan tahap penyidikan kasus Penyimpangan Anggaran perbelanjaan Kampong (APBKam) Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018-2021.

Baca Juga :  Semangat Mayarakat DAS Singkohor Melindungi Daerahnya, Dikuatkan Motivasi Dari BPDAS Medan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kades Sirimo Mungkur Kasman Cibro hingga dikaitkan primer pasal 2 ayat 1 Jonto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan aturan lainnya tentang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Ulama Besar Asia Muzakarah di Aceh Singkil Untuk Peradaban Islam

Akibat perbuatannya Kepala Kampong ini harus mendekam di jeruji dingin. Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Singkil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November sampai 18 Desember 2023.

Hal ini dibenarkan Budi Febriandi, SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disampaikan ke awak medya melalui rilis persnya.//Anton Tin*

Berita Terkait

Unik & Indah 5 Objek Wisata Aceh Singkil, Gairahkan Wisata, PAD Yang Tertunda
Pemda Aceh Singkil Gelar Sidang Tuntutan 50 Pegawai Ganti-Rugi Temuan LHP BPK 2023
Proyek Puskesmas Kuta Tinggi Singkil, Rapuh Talut Retak, PPTK Sebut “Mutu Kontruksi Rendah”
Gawat..Proyek Laboratorium & Rehab SMPN Pulau Banyak Singkil, Tak Dikerjakan Kontraktor
IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Masyarakat di KIP Aceh Singkil, Warga Protes Kinerja KIP
Gawat..Penolakan Desra Novianto Menjadi Ketua DPRK Aceh Singkil Terus Mengalir Dari Partai & Tokoh Masyarakat
Kajari Singkil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan
GARDA Indonesia Kembali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB