Subulussalam, teropongbarat co. Dina Mandasari Limbong melaporkan Atas Dugaan Penipuan/penggelapan pada Oknum Kasi Dinkes Kota Subulussalam beserta Mantan BKD Aceh Singkil senilai 500 Juta Rupiah, Pelaporan tersebut disampaikan Dina Mandasari didampingi Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia)Kota Subulussalam ke Unit SPKT Polres Subulussalam, Senin 24/11/2023.
Dua orang terlapor yakni H.Yusafran dan Liya Fardian Sari, SKM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang yang ditipu 500 juta, pelakunya Oknum kepala seksi/kasi LIYA FARDIAN SARI, SKM dan H. YUSAFRAN Mantan kepala BKD Aceh Singkil” kata Dina Mandasari Limbong pada Awak Medya.” Saya berharap kedua orang ini diperiksa dan mempertanggungjawabkan uang titipan yang diterimanya.” Tambah Dina pelapor tersebut, sambil menunjukkan bukti Kwitansi Penitipan uang pada awak medya.
Dari uraian kejadian dugaan tindak pidana kronologis yang diceritakan pelapor ” pada tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 19.30.WIB tepatnya dirumah terlapor, bahwa telah menitipkan UANG kepada terlapor sebanyak 500 juta Rupiah. Sebagaimana yang telah tertulis dalam kwitansi PENITIPAN pada terlapor. Dalam kwitansi penitipan uang itu, terlapor akan mengambil uang titipan tersebut pada tanggal 7 Maret dan tanggal 22 April. Akan tetapi kedua terlapor tidak mengembalikan UANG TITIPAN tersebut sampai sekarang. Hal ini sebagaimana bukti surat tanda penerimaan laporan polisi STTLP/151/KB/2023/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Dari keterangan Dina Pelapor Dugaan Penipuan ini, bahwa Terlapor sejak awal selalu memberi keterangan pada Pelapor, bahwa Uang tersebut dipakenya untuk kebutuhan proyek dan kegiatan Wakil Walikota Subulussalam. Hingga Uang Titipan Sampai berita ini naik keredaksi kedua Terlapor Sama sekali tidak mengembalikan Uang Titipan tersebut.
Pada Penyidik Polres dan Polda Aceh, Pelapor Dina Mandasari Limbong meminta agar dugaan Pelaku Kejahatan ini, diproses sesuai dengan Hukum dan Perundang undangan yang berlaku di NKRI yang diduga telah meresahkan berbagai pihak.//A.Tin.