Oleh H Syarkawi SE
Di tengah pragmatisme global beragam dinamika sosio-politik, mestinya demokrasi membutuhkan idealisme, sehingga menghasilkan pemilu berkualitas, kemudian menghadirkan pemimpin yang akan memperjuangkan hak serta kebutuhan subtansial Rakyat.
Provinsi Riau dikenal dengan Bumi Lancang Kuning, menjunjung tinggi nilai-nilai ke Islaman, konsepsi di dalamnya mengedepankan idealisme kebenaran di samping itu adanya perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Untuk pemilu 14 Februari 2023, setidaknya secara struktural ada 12 kabupaten/kota di Riau, penyelenggara pesta demokrasi, kemudian diikuti 17 Partai Politik. Diharapkan menjadi Provinsi tersukses secara Nasional dalam penyelenggaraan jika berlangsung secara damai, sejuk dan hal konstitusi Rakyat tersalurkan dengan efektif.
Komponen, dalam pesta demokrasi tersebut, harus membuat komitmen strategis baik secara individual maupun secara konfrehensif untuk bersepakat menciptakan pemilu dalam yang bersih serta tidak bermain kotor.
Secara struktural dan formalistik baik Partai Politik, KPU, Panwaslu, Tokoh, Polri-TNI, Pemerintah serta instansi lainnya telah membuat komitmen bersama bersepakat untuk menciptakan pemilu damai.
Namun, secara individualistik, komponen penting dalam pesta demokrasi harus berkomitmen terhadap diri sendiri mendukung pemilu damai dan bersih (No Many Politik), dalam hal ini untuk mengklasifikasikannya ada Tiga hal penting.
1. Pemilih
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin. Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. (1)
Dari masing-masing individu pemilih harus berani melawan yang disebut Politik Uang (Many Politik), karena tidak semua Calon pemimpin itu memiliki kemampuan logistik yang mumpuni secara ekonomic, sementara secara intelektual mampu memberikan pemikiran brilian dalam kemajuan bangsa serta kesejahteraan Rakyat.
Memang ada ungkapan, memilih bukan wajib, tapi hal konstitusional, sementara menghormati hak itu, supaya tersalurkan mestinya tidak dilakukan dengan pemberian Uang, tapi harus ada kesadaran politik melihat sosok Calon berkualitas, dinilai mampu menjadi delegasi kepentingan Rakyat.
2. Calon Pilihan
Dalam hal ini, Masyarakat Riau memiliki kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan Masyarakat serta memilih Wakil Rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat inilah dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Untuk Calon yang dipimpin yang dipilih, khususnya Wakil Rakyat baik tinggkat Riau maupun tingkat kabupaten/kota harus, membuat komitmen menolak keras yang disebut Many Politik, jangan membuat kondisi ekonomi Masyarakat jadi kesempatan untuk membayar Suara Rakyat.
Bangun sikap dan komitmen individu tidak akan melakukan Politik Uang, sehingga Masyarakat akan menentukan pilihannya pada Orang yang mampu mendelegasikan haknya tiba di Kursi Legislatif bukan karena dibayar.
3. Penyelenggara
Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Lembaga penyelenggara pemilu yaitu:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah Anggota KPU sebanyak 7 Orang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah (2)
Terlihat, secara formal maupun secara seremonial sudah melakukan kesepakatan dengan melibatkan stakeholder untuk menolak pemilihan curang, termasuk politik Uang.
Namun, esensinya secara organisatoris atau kelembagaan membuat kesepakatan, tapi secara individual mestinya harus menanamkan kepada dirinya sendiri sebuah iktiqad atau integritas untuk tidak menerima bentuk apapun yang menyebabkan terjadi hasil pesta demokrasi yang jujur dan bersih dari kecurangan.
Tiga kompenen ini, menjadi hal utama menentukan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan denan sukses, di mulai pribadi yang bersih terpelihara dari Many Politik (Curang).
Sesuai dengan kalimat, Qu anfusakum wa ahlikum nara adalah penggalan ayat al-Qur’an tercantum dalam surat at-Tahrim ayat 6, yang bermakna “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka (3)
Sementara itu, Polda Riau sendiri dalam menciptakan suasana aman dan kondusif dalam perhelatan pemilu 2024, sudah punya jurus jitu yang dikenal program Coolling Sistem Nusantara (CSN) Polri
Selain itu, Tiga Objek Vital (Obvit) Kantor KPU, Panwaslu dan Gudang Logistik KPU menempat Personil pengalaman yang diiringi dengan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Tidak itu saja Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal SIK MH telah memimpin apel serta menjalankan Ops Mantap Brata Lancang Kuning Tahun 2023 untuk mensukseskan pemilu 14 Februari 2024.
Sepakat Pemilu Dengan Bermain Bersih
Polda Riau Jaya Dan Presisi
Artikel ini ditulis dalam mengikuti Lomba Karya Tulis yang digelar Polda Riau
(1) https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#:~:text=Menurut%20UU%20No.7%20pasal,pemilih%20tambahan%20dan%20pemilih%20khusus.
(2) https://indonesiabaik.id/infografis/tiga-lembaga-penyelenggara-pemilu-apa-saja
(3) https://aceh.tribunnews.com/2023/02/10/pelihara-diri-dan-keluarga-dari-api-neraka