Sampang _ Teropongbarat.co,- Sejak bulan Januari hingga Oktober 2023 di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura, mencatat sekitar 17 pengajuan perkara dispensasi kawin oleh para orang tua yang hendak menikahkan anaknya di bawah umur (usia dini).
Alasannya, yang menjadi faktor paling mendominasi para orang tua menikahkan anaknya adalah rasa kekhawatiran anak mereka terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh agama.
“Orang tua segera menikah anaknya karena takut terjerumus ke perzinahan,” ungkap Panitera Muda PA Sampang, Jamliyeg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dari 17 perkara yang diajukan di tahun 2023, sudah 16 perkara yang diputuskan dan masih tersisa satu belum diputuskan.
“Jadi yang melakukan nikah dini di tahun ini sebanyak 16 anak yang sudah diputus,” ujarnya. Selasa (5/12/2023).
Sementara sejauh ini di PA Sampang belum ditemukan pengajuan dispensasi kawin karena faktor hamil di luar nikah.
“Mereka yang mengajukan murni ingin menikah lebih awal meski usianya masih di bawah 19 tahun,” tandasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap ketika ada anak yang akan menikah, jangan sampai melakukan nikah siri. Namun mendaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Walau nantinya KUA akan memberikan surat penolakan, namun berbekal surat itu mereka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan surat dispensasi kawin dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Seperti identitas diri, (persetujuan) orang tua dari kedua belah pihak dan surat psikologi dari dokter,” pungkasnya. (Red).