Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Kabupaten Sampang gelar pers release pengungkapan kasus narkotika dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pers Release di gelar di halaman belakang polres Sampang pada Selasa siang 05/12/2023 dan dilakukan oleh Kasatreskrim, Kasat Narkoba dan Humas Polres Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH mengungkapkan, di bulan Desember tahun 2023 ini telah berhasil menggelar Pers Release pengungkapan Kasus sebanyak 22 kasus dengan 24 tersangka, diantara nya terdiri dari kriminal dan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolsek Sreseh itu memaparkan kepada awak media berupa dua kasus dengan tiga tersangka Dimana perkara tersebut berupa Pencabulan terhadap anak, dua kasus senjata tajam, satu penipuan dan satu pencurian.
“Kasus TKP pencabulan tersebut berlokasi di gunung maddah dan wilayah kota Sampang. Sementara untuk senjata tajam berlokasi di Ketapang, dan untuk pencurian berlokasi di jalan samsul arifin polagan,” ungkapnya kepada awak media.
Untuk kasus pencabulan pihaknya meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak.
“Perlu jadi perhatian bagi kita semua terkait persetubuhan anak atau pencabulan. Karena rata-rata yang menjadi korban adalah anak yang notabene jiwa dan psikologisnya mulia Artinya labil. sehingga perlunya pengawasan yang konsisten saat di sekolah, lingkungan dan dari segi pergaulannya,” ungkapnya
Sementara Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto mengatakan jika empat kejadian penangkapan kasus Narkoba yang paling banyak terjadi ialah di sampang kota,di kecamatan tambelangan (1) Sokobanah (3) Banyuates (1) dan pengarengan (3).
Status pelaku tersebut beranekaragam, ada yang sebagai kurir ada juga yang pemakai, sedangkan profesi pelaku rata-rata wiraswasta.(Red).