Polres Sampang Amankan Tersangka Pencabulan, Terjerat Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:19 WIB

40418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (06/12/2023) malam.

Insial AA diamankan di rumahnya oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Baca Juga :  111 Jiwa Terdampak Kebakaran Di Gang Karya Pematangsiantar Mayoritas Memilih Kerumah Keluarga

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu (29/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Baca Juga :  Sidak Pasar Srimangunan, DPRD Sampang Turunkan Spanduk Realokasi

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Berita Terkait

Polres Bantaeng Terjunkan 157 Personil Dalam Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
Berantas Jaring Narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Ada 3,68 Gram Sabu
MUSDES Penetapan RKPDes Paopale Laok Tahun 2025 Berjalan Lancar
Realisasi DD Thp II 2024 Desa Paopale Laok Sampang Prioritaskan Infrastruktur Desa
Melalui Show of Force, TNI Polri dan Satpol PP Siap Menjaga Situasi Kamtibmas Pilkada Serentak 2024
Personil Polsek Ulu Ere Polres Bantaeng Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak
Hasil Operasi Zebra Pallawa 2024 Selama Sepekan di Sulsel: Jumlah Kecelakaan Menurun 14%, Korban Meninggal Turun 45%
Jelang Pilkada Serentak, Pejabat Utama Gelar Safari Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Hadiri Perwiritan Desa Sumber Rejo Aslam di Sambut Ratusan Ibu ibu Perwiritan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Kacabdisdik Wil- I Sumut Buka Lomba Paskibra Di SMA 7 Medan, Syaiful Syafri ; Guru Tingkatkan Kualitas

Berita Terbaru