Banda Aceh | Praktisi Hukum M Purba,SH kembali meminta Penegak hukum dikabupaten Gayo Lues diminta serius menangani terkait adanya temuan BPK RI didinas perdagangan koperasi dan UKM dimaksud, sebagaimana temuan BPK RI di tahun 2023 menemukan adanya realisasi belanja bansos yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 205.928.666,00.
Walaupun nantinya ada pengembalian dari permasalahan dimaksud bukan berarti menghilangkan unsur-unsur pasal 4 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana disebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,sebutnya kepada media Selasa (16/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walaupun kerugian nya relatif tidak besar namun akibat nya jelas-jelas sudah merugikan perekonomian daerah.
Sebagaimana unsur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi menguntungkan orang lain atau diri sendiri adalah suatu perbuatan korupsi.
Jadi dalam hal ini kita minta penegak hukum dikabupaten Gayo Lues serius untuk menjadikan temuan ini jadi perkara supaya ada efek jera bagi dinas terkait dan terhadap dinas pengelola anggaran bisa lebih hati-hati dalam merealisasikan anggaran dinasnya supaya tidak terjerat dengan kasus yang sama. (Tim)