Jawa Barat — Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1).
Secara terperinci, berdasarkan realisasi per skema capaian perhutsos sampai 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut: Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha; Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha; Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; dan Hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha). Jumlah keseluruhan mencapai 5.087.754,07 Ha.
Menurut Kang Ridwan, Ketua Gapoktanhut Giri Catur Jawa Barat, Konsep perhutanan sosial (social forestry) dapat diartikan menjadi pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari peningkatan deforestasi dan degradasi hutan.
“Terlebih lagi, hutan sosial diharapkan mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas masyarakat lokal di hutan. Karena melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam melakukan pengelolaan hutan agar tercipta kesadaran atas manfaat hutan” ujarnya di Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).
Selain itu peraturan mengamanatkan program perhutanan sosial menjadi sistem pengelolaan hutan terpadu, yang dilaksanakan terutama oleh kelompok tani hutan dan masyarakat adat, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hutan dari degradasi dan konversi lahan.
Lebih jauh, Kang Ridwan menjelaskan bahwa posisinya sebagai ketua Gapoktanhut adalah sebuah panggilan hati nurani yang ingin mendedikasikan dirinya untuk menjaga hutan dari eksploitasi yang tidak terkendali sehingga memicu masifnya kerusakan alam yang pada akhirnya memperburuk krisis iklim secara global.
Kang Ridwan menyatakan siap mendukung target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan hutan dan memperkuat pengelolaan masyarakat di beberapa area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.