Banda Aceh I Satrekrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan Seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka kasus penyelundupan 135 orang etnis Rohingya ke Aceh Besar pada Minggu (10/12).
Ia berperan sebagai orang yang mengoordinasikan warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerja sama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.
“Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta. Uang itu disetor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp200 juta.
Fahmi menjelaskan dari 12 saksi yang diperiksa, rata-rata etnis Rohingya yang tiba ini bukan sebagai pengungsi, melainkan mereka yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia.
“Yang terdampar ini tidak semua pengungsi yang dari Cox’s Bazar kemudian dari hasil penelusuran kami dari 137 orang ada 2 orang yang kami temukan warga negara Bangladesh, bukan Myanmar,”
Ditemui tempat terpisah Muchti chairul H selaku Ketua Yayasan kerja Indonesia Maju Aceh mengapresiasikan jajaran Polresta banda Aceh dalam pengungkapan kasus tersebut hal ini dengan ditetapkan 1 tersangka dan mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengukapkan aktor pertama sehingga kehadiran imingran gelap tidak terulang kembali sehingga tidak membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat ujarnya”,. (HS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT