Sampang _ Teropongbarat.co,- Pemecatan terhadap inisial UF salah satu pegawai Tata Usaha (TU) oleh Kepala Puskesmas (PKM) Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, yang secara sepihak dinilai sebagian pegawai arogan.
Pasalnya, UF (Inisial) selama ini tidak pernah melanggar aturan apapun serta tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran maupun surat peringatan, yang secara tiba-tiba diberhentikan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Ketapang, dr.Rabbi Natiqoh.
“Saya diberhentikan sepihak dan sebelumnya saya tidak pernah melanggar apapun, karena tidak pernah merasa dapat surat peringatan (SP)”, Jelas RY ke awak media melalui pesan WhatsApp. Rabu (13/12/2023) kemaren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk perpanjang kontrak BLUD tidak diperbolehkan lagi selama masih kepemimpinan dr. Rabbi Natiqah, alasnya selama ini dinilai tidak bisa dimintai tolong dan etika kurang baik.
Ia juga menjelaskan bahwa pada bulan oktober 2023,dirinya sudah mau diberhentikan tapi baru kemarin diputuskan hubungan kerja secara sepihak, jadi tanda tanya sebabnya.
“Apa selama keberadaan saya, selama akreditasi PKM Ketapang di butuhkan sebagai pemegang EP akreditasi yang memungkinkan Kapus tidak punya ganti ?”,ucapnya.
Dirinya berharap bisa ada solusi dari Dinas Kesehatan setempat, atas apa yang dialaminya.
Hal itu juga diungkapkan salah satu pegawai PKM Ketapang, inisial M bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Puskesmas kurang tepat, karena UF tidak pernah melakukan kesalahan apapun.
“Kasihan saja, tanpa sebab main pecat saja.Padahal tidak tahu permasalahannya apa”, jelasnya.
Menurut Kepala PKM Ketapang,dr. Rabbi Natiqah bahwa pemecatan sepihak tersebut sudah ada beberapa pertimbangan yang menurutnya tidak untuk di konsumsi dari eksternal.
Terkait hal tidak memperpanjang kontrak BLUD, dr.Rabbi membenarkan hal itu.
“Saya tidak berencana memperpanjang kontrak”, ucapnya ke awak media Teropong Barat. Rabu (13/12/2023) kemaren.
Rabbi menjelaskan untuk hal pengaduan semua orang memiliki hak untuk mengadu.(AR Red).