Banda Aceh | – Praktisi Hukum, M. Purba,SH, melalui keterangan tertulis kepada media Selasa (19/12/2023) menyampaikan bahwa dalam catatannya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Gayo Lues telah maksimal melakukan penindakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.
Ditahun 2016 misalnya, terang Purba, kasus Pengadaan Bibit 2013 Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Gayo Lues, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit 2013. BPKP Aceh telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar atas pengadaan 12 jenis bibit tanaman.
Dimana saat penyidik sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman dari kantor Lingkungan Hidup yang telah merugikan negara Rp.1,8 miliar. Purba juga menyatakan bahwa sejauh ini tersangkanya masih satu orang, tetapi belum ditahan.
Dalam kasus pengadaan bibit ini juga tersangka nya kemudian bertambah satu orang setelah ada petunjuk P-19 dari kejaksaaan setempat,kasus dugaan korupsi ini pun telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Begitu Terkait penyalahgunaan Dana Desa
Penyidik Tipikor Polres Gayo Lues juga di tahun 2018, telah menangani kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Blangkuncir, dimana tersangkanya tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir
Tersangka AL (47) diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP dengan kerugian negara Rp.245 juta, kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan tetap, tersangka dituntut JPU 7 tahun penjara diputus hakim 5 tahun 5 bulan kurungan penjara.
Lanjutnya lagi, di tahun 2020 jugaPenyidik Tipikor Polres Gayo Lues telah melakukan lidik terhadap dugaan korupsi kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Setelah melakukan serangkaian penyidikan akhirnya ditahun 2021 Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp.3,7 miliar lebih.
Kasus dugaan korupsi program karantina penghafal Al-Quran itu, mengalami kerugian negara mencapai Rp.3,7 milyar lebih dari anggaran Rp.12,5 miliar yang bersumber dari APBK 2019 lalu, hal itu berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh. Total anggaran program karantina hafiz untuk kegiatan makan minum dan snack sebesar Rp.9 miliar lebih.
Kasus kasus korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues telah diputuskan oleh hakim dimana para terdakwa LH divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp.200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusan Terdakwa SH divonis 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp.300 juta subsidair 2 bulan.
Sedangkan HS divonis 6 tahun penjara ditambah pidana denda Rp.200 juta subsidair 2 bulan penjara.
Selain pidana kurungan dan pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara terhadap Terdakwa L H sebesar Rp.1,2 miliar sedangkan SH sebesar Rp.784 juta lebih.
Terhadap sisa uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut hakim. Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Putusan majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ditahun 2022-2023 Penyidik Tipikor Polres Gayo Lues turut serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemulihan keuangan daerah ,seperti pemulihan kerugian negara terhadap penanganan kasus dana desa Marpunge Sebesar 100 juta juta rupiah lebih,begitu juga pemulihan keuangan dari dinas kesehatan sebesar 108 juta rupiah.
Tak ketinggalan Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tahun 2013 menyidik Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Stadion Seribu Bukit yang bersumber dari dana Otsus 2012 sebesar 4,4 Milyar,Dalam penanganan Kasus ini Penyidik Kejaksaan Gayo Lues Telah menetapkan Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) SH, serta SR selaku kontraktor dimana kerugian Negara pada kasus penyimpangan Proyek Pembangunan Lanjutan Tribun Stadion Seribu bukit ini sebesar -+700 juta lebih.
Kemudian Kejaksaan Negeri Gayo Lues Pada Tahun 2017 Kembali menetapkan 4 Orang Tersangka kasus dugaan Korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHB-CT) 2012 di Dishutbun.
Dimana penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBH-CT) pada Dishutbun Galus 2012, sebagian diduga fiktif sebab berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 257 juta dari total pagu anggaran sebesar 470 juta rupiah.
Dan pada 2019 Lalu Penyidik kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali melakukan Penyidikan Tepatnya dugaan korupsi proyek peningkatan pelayanan rumah tangga pimpinan dan wakil pimpinan DPRK Gayo Lues periode 2014 – 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.
dugaan penyimpangan terhadap biaya makan minum rumah tangga Pimpinan DPRK serta biaya lainnya yang terkait dalam Perbup nomor 37 tahun 2017.
Dan pada akhirnya pada Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Gayo Lues kemudian memulihkan Kerugian Negara dan menyetorkan nya ke Kas daerah Daerah Gayo Lues sebesar 1, Milyar 30 juta rupiah .
Ditahun Yang sama juga penyidik Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan penyidikan kasus korupsi ADD Desa Rema kecaman Kuta Panjang,yang Oknum Kepala Desa tersebut sempat DPO namun ditahun 2022 kemudian berhasil ditangkap dan akhirnya diadili Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh .
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang di pimpin oleh Ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum memutuskan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara terhadap KH, terdakwa korupsi anggaran dana desa Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues Tahun Anggaran 2018, di PN Banda Aceh, Rabu 2 November 2022.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim diikuti oleh Terdakwa KH secara Virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Amar putusan menyatakan Terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menetapkan barang bukti uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).
Sementara kasus yang hangat saat ini ditahun 2023 terkait kasbon 15 Milyar rupiah ,tak kunjung ada tersangka nya walaupun sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh oknum,kita berharap kasus kasbon 2008-2009 bisa ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu siapapun orangnya.Dan semoga juga kasus Dugaan korupsi Lainnya bisa segera terungkap.Tutup Praktisi Hukum ini.(Tim)