Teropong barat.co – Pemerintah Desa Fadorosifulubanua Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUM Desa, bertempat di Kantor Kepala Desa Fadorosifulubanua, Kecamatan Mandrehe Barat, (20/12/2023)
Camat Mandrehe Barat Sawato Gulo, SH membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUM Desa. Pada pembukaannya Camat Mandrehe Barat menyampaikan bahwa BUM Desa salah satu skala prioritas Penggunaan Dana Desa, oleh karena itu sangat diharapkan kepada seluruh pengurus BUM Desa lebih serius untuk memajukan usaha yang ada di Desa.
Camat melanjutkan bahwa Usaha Desa melalui BUM Desa supaya jangan terlalu fokus pada usaha – usaha yang biasa saja seperti sewa kursi, sewa tenda dan lain sebagainya, tetapi masing-masing Desa di Kecamatan Mandrehe Barat khususnya di Desa Fadorosifulubanua supaya Menggali potensi sumber daya alam yang ada sehingga dapat menghasilkan produk unggulan Desa. Mengakhiri pembukaannya Camat mengharapkan bahwa Dana Desa benar-benar dikelola dengan baik terutama pada perhatian peningkatan Pendapatan Asli Desa melalui BUM Desa. Ujar Camat Mandrehe Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Fadorosifulu Sorieli Zebua menyambut dengan baik Narasumber dan juga seluruh peserta pelatihan. Kepala Desa Mengaharapkan supaya peserta memperhatikan setiap materi yang disampaikan Oleh Narasumber. Mengakhiri sambutannya Kepala Desa Fadorosifulubanua mempersilahkan kepada Narasumber untuk Menyampaikan Materi Pelatihan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sadarieli Gulo mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, mengawali materinya dengan memaparkan poin-poin penting yang tertuang pada Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Salah satu penegasan materi yang disampaikan Narasumber pada sesi I bahwa Pengurus BUM desa supaya selalu mengedepankan Musyawarah bersama dalam hal memutuskan setiap program yang sudah dikaji oleh setiap pengurus BUM Desa.
Kepala Bidang PM meneruskan materi lainnya salah satunya menyampaikan bahwa BUM Desa yang ada di Desa Fadorosifulubanua yaitu “BUM Desa Anggrek” sudah memiliki legalitas hukum baik Pendaftaran nama yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Badan Hukum Bum Desa Anggrek yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan legalitas yang sudah dimiliki dapat diyakini bahwa Pengurus tidak perlu ragu-ragu dalam mengelola keuangan BUM Desa dengan mempedomani regulasi yang ada salah satunya di Perbup 28 Tahun 2021 tentang Bum Desa.
Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat Tadeus M Daeli pada materinya di sesi II yang mengarah tentang teknis Administrasi, Laporan dan pertanggungjawaban Keuangan Bum Desa melalui administrasi keuangan yang baik dan benar. Ditambahkannya supaya Pengurus Bum Desa lebih serius menggali potensi-potensi alam yang ada di Desa yang menciptakan Prukades “Produk Unggulan Desa.” dimana Desa Fadorosifulubanua memiliki lahan sawah yang cukup luas, pisang dan lain sebagainya. Pada akhir materinya dengan waktu yang sangat terbatas tenaga ahli menyampaikan siap membantu pengurus untuk konsultasi.
Sambil Tenaga Ahli menutup materinya.
Pada Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Bum Desa Fadorosifulubanua, turut dihadiri oleh Camat Mandrehe Barat, Tim Dar Dinas PMD, Tenaga Ahli, Kepala Desa, BPD, Direktur Bum Desa dan pengurus lainnya. (BD)