Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto, SH terhadap terdakwa H. Fauzan Adima pada hari selasa (19/12/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dituntut 2 (dua) tahun penjara sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Panasehat hukum terdakwa menilai ada kejanggalan
Sebelumnya Sidang (10/12/2023) tersebut sempat ditunda karena ada kesalahan teknis sehingga JPU tidak bisa membacakan tuntutan atas laporan Sri Rustiana dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa H. Fauzan Adima.
Menurut Ketua Tim Panasehat Hukum, Andriyanto,SH saat keluar dari sidang mendampingi terdakwa H. Fauzan Adima, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Kejanggalan tersebut, saat laporan pelaporan ke Satreskim Polres Sampang atas pencemaran nama baik dari pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutannya merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP. Kan lucu”, ucapnya kepada awak media saat jumpa pers.
Selain itu, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti berupa video tidak terbukti sebagaimana pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 ayat (1), hal ini tidak terbukti saat sidang pembuktian”, Jelas Andriyanto, SH.
Namun, ia mengaku tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, rabu (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan JPU. (AR Red).