Subulussalam, teropongbarat.co. Pembangunan Kantor Pajak Pratama Subulussalam RAWAN Ambruk dan terancamnya Keselamatan Kerja dari pantauan awak medya tak satupun pekerja memakai standard keselamatan Pekerja K3. (26/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan Gedung dan Pagar KPP Pratama Subulussalam tahun 2023 yang sebelumnya nilai Pagunya RP 13.841.998.000 berdasarkan lPSE Kementerian Keuangan masih terancam Mangkrak atas Pembangunan pajak Pratama Subulussalam.
Pekerjaan Pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Subulussalam yang bersumber APBN berlokasi di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam terancam putus kontrak.
Pasalnya proyek dana APBN bernilai 11 Milyar kurang lebih tersebut hingga kini tak kunjung tuntas diselesaikan.
Bahkan pekerjaan tersebut diduga tidak transparan karena hasil pantauan terlihat dilokasi tidak terpasang papan informasi. Sementara itu pengawas pekerjaan mengatakan telah memasang papan infomasi namun sudah hiang jelasnya.
Konsultan pengawas, bernama Armed, dikonfirmasi mengatakan kontrak pekerjaan tersebut wajib selesai pada 31 Desember 2023.
“Progresnya sudah mencapai 85 persen, jika akhir tahun tidak selesai pihak rekanan dikenakan denda 1/ Mil perhari,” kata Armed konsultan Pengawas.
Nilai kontrak untuk konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Kantor Pajak Pratama Subulussalam senilai 700 Juta Lebih.
Anehnya Ia mengatakan pekerjaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Subulussalam itu bersumber APBN tahun 2023 dengan pagu hanya 11 M, pelaksana CV. Anak Rantau. Berbeda dengan pengumuman LPSE Kementerian Keuangan tertera nilai Pagu sebesar 13 Miliar lebih. Kendala yang dihadapi dalam pembangunan kantor pajak tersebut menurut Konsultan Pengawas Lantai Tengah dan tangga-tangga harus dibongkar karena sudah rawan ambruk. Kemudian karena bangunan tersebut tetap masih memakai Pondasi lama. Konsultan juga menjelaskan bahwa material seperti Pasir dan Batu padas tidak berasal dari Galian C yang memiliki Standard ijin yang sah, dikarenakan informasihya daerah subulussalam tidak emiliki Ijin Galian C. (TIM) Inv.