Teropong barat.co – Nias Barat, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melantik 105 orang Penjabat (Pj.) Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 28 Desember 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pj. Kepala Desa dimaksud dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (28/12/2023).
Melalui arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan pemilihan kepala desa seharusnya dilaksanakan kembali pada akhir tahun ini. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.55/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 100.3.5.5/1419/BPD hal Tanggapan atas Permohonan Penegasan Pelaksanaan Pilkades tanggal 29 Maret 2023, maka telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nias Barat dan Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Lembahasan Bersama Nomor 140/189/DPMD tanggal 26 Januari 2023 dan Berita Acara Rapat Konsultasi Nomor 140/941/DPMD tanggal 3 April 2023 dengan hasil kesepakatan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023 ditunda sampai dengan selesainya tahapan pemilihan umum dan pilkada tahun 2024.
“Menindaklanjuti hasil kesepakatan dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 117 Tahun 2023 tentang Penundaan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat setelah Pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan Bupati/Wakil Bupati Nias Barat hasil Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023,” jelas Bupati Khenoki Waruwu.
“Saya berharap tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mempolitisir dan membangun opini seolah-olah pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat sengaja ditunda oleh Bupati Nias Barat. Tetapi sekali lagi, saya nyatakan bahwa penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan penjabat kepala desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Kepada Kepala Desa lama yang telah berakhir masa jabatannya, Bupati mengucapkan terima kasih dan berharap kiranya pengabdian kepada masyarakat tetap dilanjutkan meskipun tidak terikat pada jabatan tertentu.
Selanjutnya, kepada Pj. Kepala Desa yang baru dilantik, Bupati berharap agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara dan Pembangunan secara Nasional.
“Rangkul semua pihak dan berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa membeda-bedakan. Jalin komunikasi dan koordinasi dengan Camat dan Kepala OPD yang menangani urusan pemberdayaan msyarakat dan desa serta komunikasi dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di desa termasuk dengan Kepala Desa lama,” pesan Bupati Khenoki Waruwu.
Lebih lanjut ia memberi petunjuk kepada Pj. Kepala Desa agar mengambil langkah-langkah percepatan perencanaan, penganggaran dan pelaksaan penbangunan desa bersama BPD dan masyarakat desa serta mengoptimalkan pemanfaatan bangunan pemerintah yang ada di desa terutama fasilitas dan sara air bersih, dengan menganggarkan biaya pemeliharaan dan operasionalnya melalui APBDes.
Ia juga mengingatkan Pj. Kepala Desa untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 dengan tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN, PJ. Kepala Desa dan Perangkat Desa supaya netral pada Pemilu dan Pilkada ke depan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa se Kabupaten Nias Barat turut dihadiri Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., MM, mewakili DPRD Nias Barat Ir. Nitema Gulo, M.Si., mewakili Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Nias Barat, Ketua TP PKK Ny. Erli Tasar Khenoki Waruwu, Ketua DWP Ny. Nur Awani S. Hia, tokoh masyarakat, rohaniwan, Kepala Desa Demisioner dan BPD se Kabupaten Nias Barat dan tamu undangan lainnya. (BD)