Salehati (Anggota DPRK Subulussalam), Ingatkan Walikota : Jangan Abaikan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal

Imran Cibro

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:58 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sisa uang Baitul Mal Kota Subulussalam sebesar Rp 3,2 Miliar yang belum di bayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Salehati ingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Menurut Salehati, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, anggaran di Baitul Mal tersebut, harusnya menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya pencairan dana di Baitul Mal itu harus menjadi prioritas utama Pemerintah Subulussalam, agar pihak Baitul Mal bisa langsung merealisasikan kepada masyarakat penerima manfaat,” sampai Salehati, Jumat, (29/12/23).

Terkait Baitul Mal, Salehati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Aceh (PA) itu, mengingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Saya mengingatkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang terdapat beberapa pasal yang dipedomani dan dilaksanakan para pihak yang bertanggung jawab,” terang Salehati.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Bima Kota Laksanakan Patroli Perairan dan PAM Wisata Bahari di Teluk Bima

Secara singkat di jelaskan Salehati, terkait Qanun tersebut. Pasal 3 Penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan, melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka.

4). melakukan Pengembangan dan peningkatan manfaat Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 24 Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan Infaq di Kabupaten/Kota.

Sedangkan di Pasal 97 Pengelolaan Zakat dan Infak, masih dengan Salehati, 1) Zakat dan/atau Infak merupakan sumber PAA khusus dan PAD Kabupaten/Kota Khusus.

2) Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Baitul Mal sebagai badan independen.

Baca Juga :  Hadapi Elnino, Wakapolres Lombok Utara tekankan pentingnya mitigasi

3) Proses Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam.

“Jelas Tupoksi Baitul Mal tertuang dalam Qanun Aceh, diduga Pemeribtah Kota Subulussalam mengabaikan Qanun tersebut dengan cara tidak mencairkan keuangan Baitul Mal Kota Subulussalam,” kata Salehati.

Ditambahkan Salehati, Jika anggaran di Baitul Mal dapat di proses dari kemarin, maka pihak Baitul Mal dapat merealisasikan langsung kepada kelompok penerimanya yang sesuai dengan ketentuan syariat seperti Senif, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Ibnu Sabil dan Fisabilillah.

“Seharusnya dari jauh hari Walikota Subulussalam sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Derah untuk segera memproses Pencairan Dana Baitul Mal, terkesan Walikota mengabaikan hak masyarakat nya sendiri,” jelas Salehati. (*)
//sumber:linear.co.id//

~84r84r~

Berita Terkait

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024
150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam
PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Berita Terbaru