BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, — Selama kurun waktu 2023, Polres Bantaeng, dalam hal ini Sat Reskrim dan jajaran, menangani tindak pidana umum (Tipidum) sebanyak 458 kasus.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers, Minggu (31/12/2023), disaksikan Pj Bupati, Dandim 1410, Kajari, serta Kepala Kantor Kemenag Bantaeng.
Dari 458 kasus, kata Kapolres, 254 tuntas ditangani. Artinya, 123 persen selesai dari 260 persen laporan. Kasus ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2022, sebanyak 127 yang dilaporkan, selesai 114 perkara. Berarti terjadi peningkatan kasus Tipidum sebanyak 331 perkara.
Dikemukakan Kapolres, jenis Tipidum yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng, adalah, penganiayaan ringan atau biasa, pencurian biasa, pencurian berat, penipuan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pengancaman.
Kapolres merinci kasus Tipidum selama 2023, yakni, penganiayaan ringan 85, pencurian biasa 81, penipuan 2, penggelapan 19, curanmor 15, pengancaman atau pengrusakan 25 kasus. (Opick)