Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 serta memaksimalkan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ketapang, membuka rekruitmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), yang dimulai sejak hari selasa (02/01/2024) sampai sabtu (06/01/2024) nanti.
Terlihat puluhan pendaftar calon PTPS serbu loket pendaftaran, sehingga memadati kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang, di Jalan Raya Embong lurus, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
“Mulai dibuka pendaftaran tanggal 02 Januari dan sekarang (04/01/2024) pendaftar lumayan antusias padati kantor”, ucap Mad Juri Ketua Pokja Pembentukan PTPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mad Juri juga menjelaskan bahwa di kecamatan ketapang dibutuhkan sekitar 255 orang sebagai Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 14 Desa.
“Berdasarkan jumlah TPS, kami membutuhkan 255 orang untuk menjadi Pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Pebruari nanti” Ujarnya
Sementara itu, menurut Abdul Waffar selalu Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HPPM-HM) Panwaslu Kecamatan untuk jumlah pendaftar sampai hari ketiga sudah mencapai 79 orang.
“Alhamdulillah selama tiga hari kami membuka pendaftaran, jumlah pendaftar yang datang langsung kantor dan berkasnya dinyatakan lengkap sudah mencapai 79 orang, ” Terangnya
Saat disinggung terkait kebutuhan PTPS yang cukup banyak, Waffar sangat optimis sisa waktu dua hari kedepan akan di penuhi oleh pendaftar.
“InsyaAllah kami sangat optimis pendaftar akan terus berdatangan, karena sosialisasi yang kami lakukan sangat massif, baik melalui pengumuman di balai desa maupun di media sosial” Tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (AR Red)