Banda Aceh | Terkait dengan adanya temuan BPK RI yang belum disetorkan ke Kas Negara oleh BPBD Gayo Lues, Disikapi Tegas Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, M Purba ,SH, jika memang itu sesuai dengan fakta belum ada pengembalian, maka kita minta penegak hukum setempat untuk mengusut temuan dimaksud, ungkapnya kepada media ini, Minggu (8/1/2024).
Sebelumnya, diberitakan Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran (BA) Belanja Lainnya (BA 999.08) Tahun Anggaran (TA) 2012 pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mana Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan Belanja Lain-Lain dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban keuangan Belanja Lain-Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) BA 999.08 yang diterbitkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam Tahun 2012.
Untuk itu apabila tidak ada niat para pihak untuk mengembalikan temuan BPK tersebut agar siapapun yang terlibat supaya ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,tegas Aktivis LIRA ini.(TIM)