Banda Aceh | Aktivitis DPD Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta Penegak Hukum dan APIP menelusuri dana hibah sebesar Rp 1 Miliar ke PDAM Tirta Sejuk dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2019 Lalu,dimana dana hibah ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Gayo Lues dengan Nomor 900/278/2019.
Sebab berdasarkan pengamatan kita selama ini walaupun dana hibah tersebut sudah diterima oleh PDAM Tirta Sejuk , namun Masih saja PDAM dibidang keuangannya selalu defisit,Ungkap Purba kepada media ini,Selasa 16/1/2023.
Ditambahkan Purba,Apabila ada dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana hibah tersebut agar penegak hukum tidak segan-segan untuk menindak nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab dana 1 Milyar bukan sedikit ,apabila diperuntukkan dengan baik , tentu PDAM Tirta Sejuk sudah seharusnya memberikan kontribusi kepada Pemda Gayo Lues.(Tim)