Aceh Tenggara | Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Kubu Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara melalui Bupati LIRA M Saleh Selian.
“Kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 512 juta dan telah ditetapkan mantan Pengulu Kute inisial ZK sebagai tersangka kasus korupsi ADD tahun 2019, 2020 dan 2021 ” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH kepada kepada awak media Selasa (16/1/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam kasus ini sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pihak Inspektorat, Camat dan aparatur desa. Namun, untuk mantan bendahara belum pernah diperiksa karena berada di Malaysia.
Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan korupsi ADD ini akan segera mereka limpahkan ke Kejari Aceh Tenggara.
“Insya Allah Senin 22 Januari 2024,” katanya.
Sementara itu, Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian, memberikan apresiasi kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara yang telah memproses kasus ADD Desa Kubu Kecamatan Lawe Alas.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para Pengulu Kute lainnya agar ada efek jeranya bagi para pelaku koruptor.
Dan, menurut M Saleh Selian, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD sejak tahun 2016 hingga saat ini.
“Khususnya Pengulu Kute yang terlibat korupsi ADD yang berjumlah 45 orang ini terus mereka lakukan pengawasan.
Apakah temuan LHP Khusus Inspektorat Aceh Tenggara ini sudah mereka kembalikan ke kas dan bagaimana penggunaan dana yang telah dikembalikan tersebut.
Dalam waktu dekat ini kita juga akan melaporkan oknum Pengulu Kute di Kecamatan Lawe Sigala – gala dan Kecamatan lainnya terkait ADD ini ke Polres Agara dan Kejari,” kata M Saleh Selian.(12)