Jontor-Subulussalam, teropongbarat.co. lagi lagi Komunitas DAS dan Komunitas Masyarakat Adat Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang seringkali jadi Korban penindasan diduga dilakukan PT Laot Bangko yang berdekatan langsung dengan Komunitas Masyarakat Adat Kampung. Jumat 19/01/24.
Kali ini terlihat, terjadi Perusakan Lahan Komunitas Masyarakat Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulusalam Aceh. Dugaan pengrusakan Jalan Komunitas Masyarakat Adat ini diduga Pihak Perusahaan ingin melebarkan lahan dan membatasi Akses bagi para Masyarakat Tani dari Komunitas Masyaraat Adat Jontor. Pengrusakan jalan ini dilakukan dengan memakai Alat Berat dan membawa beberapa petugas yang diduga membekab dugaan kegiatan pengrusakan lahan lahan petani Masyarakat Adat Jontor Penaggalan tersebut.
Tampak lahan dan sejumlah tanaman petani Masyarakat Adat seperti Durian, Petai, Jengkol dan Akses jalan petani dibongkar Paksa dirusak agar Masyarakat Adat, tidak bisa lagi melintasi jalan petani itu. Sebelumnya Juga PT. Laot Bangko digugat sejumlah masyarakat dikota Subulussalam atas berbagai gugatan pada PT laot Bangko yang tidak bisa menunjukkan batas wilayah lahan masyarakat dengan PT laot Bangko tersebut. Kemudian PT laot Bangko sama sekali tidak menjalankan kewajibannya pada Plasma yang merugikan masyarakat diberbagai kecamatan dikota SUBULUSSALAM. Namun perusahaan tersebut terkesan Kebal Hukum.
Asri Tinambunen beserta Masyarakat Adat Pertaki berulangkali mengigatkan “agar lahan masyarakat tani tidak dirusak dan tanaman para petani menjadi korban dari keganasan Oknum Suruhan PT laot Bangko tersebut. Masyarakat Adat Jontor meminta agar aparat berseragam, ditindak agar jangan ikut ikutan berbuat melukai hati masyarakat terkhusus masyarakat adat Jontor Umumnya.” Kata Asri Tinambunen Pimpinan Pertaki Jontor.
LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam dari kejadian dugaan perusakan lahan komunitas Masyarakat Adat memberi tanggapannya secara serius.
“Meminta pada aparat hukum untuk melakukan reviu pendataan lahan PT Laot Bangko yang diduga tidak memiliki Legalitas ATAS PENGUASAAN/penyerobotan Lahan Masyarakat Adat, yang ada di Kecamatan Penaggalan Kota Subulussalam Aceh. //TIM.Inv.