Subulussalam,teropongbarat.co. Hak Interpelasi adalah Hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait mengenai kebijakan Pemerintah yang terpenting dan strategis serta kebijakan itu berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak ini diberikan Pada DPRK, DPRA, DPR RI dan biasa dilaksanakan dilingkungan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menyikapi Hak Interpelasi DPRK Subulussalam tersebut Pemerintah Kota menyambut baik agenda yang ditawarkan itu dengan segala kesiapan Pemko Subulussalam. Melalui Sairun, S. Ag, M. Si Sekertaris Daerah memberi penjelasan terkait Penggunaan Hak Interpelasi DPRK Subulussalam. Minggu, 21/01/24.
Menurutnya “Pemerintah Kota Subulussalam Siap, Pemerintah akan menghadapi Hak Interpelasi yang sedang digagas oleh DPRK selama PROSES HAK INTERPELASI berjalan SESUAI PROSEDUR. Pemerintah tentu juga memiliki kajian terhadap Hak Interpelasi yang sedang dijalankan oleh DPRK Subulussalam.” Jelas H. Sairun, S. Ag. M. Si. Sekertaris Daerah Kota Subulussalam.
Sementara Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked saat dimintai tanggapanya terkait 15 Anggota DPRK yang menggunakan Hak Interpelasinya menurutnya ” Itu memang hak mereka” Pungkasnya singkat.
ANTON TIN.