BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Pasca pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 22 Januari 2024 oleh Bawaslu Bantaeng.
Panwascam Bantaeng mengumpulkan para Pengawas TPS nya guna silaturahmi antara PTPS dengan Panwascam Bantaeng sekaligus peningkatan kapasitas PTPS tentang kepemiluan serta simulasi aplikasi Siwaslu.
Kegiatan ini berlangsung di sekretariat Panwascam Bantaeng, jalan lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Rabu (31/1).
Meskipun sifatnya silaturahmi dan peningkatan kapasitas PTPS, namun peserta nampak serius mengikuti arahan baik dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panwascam Bantaeng maupun pengarahan langsung dibawakan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng
Khusus untuk Sosialisasi persiapan penggunaan aplikasi Siwaslu kepada para Pengawas TPS, Panwascam Bantaeng mendatangkan Operator Siwaslu kabupaten Bantaeng Syahran Hamid, SH.
Menurut dia, Sosialisasi aplikasi siwaslu sebagai bentuk persiapan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14 Februari nanti.
“Siwaslu salah satu aplikasi yang digunakan saat pemungutan dan perhitungan suara. Aplikasi ini salah satu alat kerja pengawasan pada saat pemungutan dan perhitungan suara nantinya,” paparnya.
Selain itu, aplikasi ini dapat digunakan mulai dari pengawas TPS, pengawas desa, pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, pungkasnya.
Sementara itu, Nur Wahni SE Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H) yang turut hadir memberikan materi mengatakan Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat TPS pada Hari H pemungutan suara.
Lebih lanjut dia menjelaskan Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Nur Wahni berujar, sebagai ujung tombak Bawaslu, Pengawas TPS diharapkan memahami ketentuan dan alur pemungutan suara.
“Pengawas TPS perlu integritas. Jangan tergoda iming-iming apapun,” tegas Nur Wahni.
Diketahui bersama bahwa kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 114 orang PTPS di 9 Desa/Kelurahan dan berlangsung selama dua hari. (Opick)