Teropong Barat,Tanah Karo,03/02/2024.
Masalah Sengketa tanah yang terjadi Di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Masyarakat Desa Pertibi lama Dengan Bupati Karo (Pemkab) serta Menteri Kehutanan RI telah memasuki babak akhir,Dengan perjuang dan Perjalanan yang Cukup Panjang.
Setelah perjalanan sidang yang berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, sekarang berada di Pengadilan Tinggi Medan akhirnya masuk pada tahap sidang putusan
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan dari Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama, Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH Kamis (01/02/2023).
Kalau sidang putusan sengketa lahan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan telah Di menangkan oleh Masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, yang melawan Bupati Karo serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan yang di sampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Ketua Posko Bantuan Hukum DR. Junimart Girsang.
Adapun amar Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN adalah sebagai berikut : – Menerima permohonan banding dari Para Pembanding Yang semula adalah Penggugat tersebut,serta Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang di mohonkan Banding tersebut.
Kami sebagai pengacara masyarakat Desa Partibi Lama,sangat terharu atas putusan tersebut,dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini, dan secara khusus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Junimart Girsang, SH. MH sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah membantu sebagai Saksi Ahli di persidangan untuk membela masyarakat Desa Partibi Lama,” Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Kejaksaan Negeri Kabanjahe sebagai Pengacara Negara, mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik di tingkat Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun di Pengadilan Tinggi Medan.
Sengketa lahan terjadi ketika Penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama, tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi pengungsi di lahan pertanian milik mereka. Sedangkan Bupati Karo bermaksud menguasai lahan tersebut, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.
Senada dengan itu, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, mengatakan kepada awak media, jika dirinya mewakili masyarakat Desa Partibi Lama, merasa sangat bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut,yang telah mengabulkan tuntutan banding,dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj, yang selama ini di klaim atau dianggap oleh Pemkab Karo sebagai Putusan Pengadilan yang telah memberi kemenangan bagi mereka dalam sengketa lahan tersebut, pada hal bukan.
Jadi dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, kami harap kepada Bupati Karo,beserta jajarannya termasuk secara khusus kepada Kepala Desa Sukanalu untuk bisa menghormati putusan hukum. Sehingga kami himbau untuk tidak masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami, tutup Kaberma Munthe.
(Dates Sinuraya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT