Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan).
Jalan merupakan salah satu infrastruktur vital bagi manusia, rusak dan adanya permasalahan terkait akses dalam penggunaan jalan menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat pengguna jalan tersebut. Hal ini pula yang terjadi di Kabupaten Paser, di mana adanya hauling batu bara yang menggunakan jalan umum sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kabar terbaru aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sudah diperbolehkan melintas kembali. Beberapa kali dilakukan mediasi di kantor DPRD Paser hingga ditindaklanjuti pada tingkat kecamatan, sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, saat ditemui di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/2/2024).
Ada beberapa kesepakatan dalam mediasi tersebut. Di antaranya, jam operasional malam hari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi hanya truk roda enam, kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang, dan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan.(tribunkaltim.co. 26/1/2024).
Demikian kisruh terkait jalan di wilayah Kabupaten Paser, di mana masyarakat pengguna jalan tersebut merasa terganggu dan khawatir dengan aktivitas hauling batu bara yang dianggap mengganggu hingga menimbulkan adanya kecelakaan. Sementara itu bagi supir truk pengangkut batu bara, dengan adanya kisruh ini justru merugikan mereka karena jelas bahwa pekerjaan mereka sebagai sopir terhambat yang berimbas pada perekonomian keluarga mereka.
Jika merujuk pada Pergub no-48 Tahun 2013 dan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada Bab IV Pasal 6 ayat 1 dengan tegas disampaikan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kepala sawit dilarang melewati jalan umum. Sementara pada pasal 2 di beleid tersebut mengatakan, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus.
Aktivitas truk pengangkut batu bara dengan menggunakan jalan umum jelas melanggar perundang-undangan yang ada. Namun nyatanya pelanggaran di lapangan sering kali terjadi sebagai mana hal yang terjadi di Kabupaten Paser. Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Demikianlah ketika kemudian fungsi negara yang seharusnya sebagai pengurus rakyatnya justru tidak bisa berbuat apa-apa atas nasib rakyat kecil, kecuali sebagai perantara dan mediator bagi pihak-pihak yang sedang kisruh. Sementara pihak perusahaan justru terus melenggang kangkung atas penguasaan batu bara.
Hal ini terbukti dari ending pada kisruh tersebut yang diredam hanya dengan kesepakatan dan kompensasi tanpa menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Padahal tata kelola sumber daya alam negeri yang berlandaskan sistem kapitalisme liberal merupakan biang dari persoalan tersebut. Sistem kapitalisme liberal yang melahirkan konsep kebebasan kepemilikan meniscayakan individu dan kelompok para kapitalis oligarki mampu menguasai sumber-sumber kekayaan alam negeri.
Tidak heran kemudian batu bara yang merupakan salah satu dari kekayaan alam negeri ini justru dikuasi para kapitalis oligarki. Rakyat hanya mendapatkan remahannya pada tataran buruh sebagai mesin produksi para oligarki termasuk menjadi sopir pengangkutnya.
Perlu diingat kembali bahwa tujuan aktivitas para kapitalis oligarki adalah untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dan menekan seminim mungkin pengeluarannya. Maka tidak heran kemudian mereka tidak akan peduli dengan lingkungan sekitar, apakah aktivitasnya itu merusak/mendzolimi masyarakat ataukah tidak.
Hal tersebut lumrah terjadi di sistem ini. Sementara negara hanya sebagai regulator dan tidak jarang justru menjadi fasilitator para kapitalis oligarki dalam mewujudkan tujuannya mengingat demokrasi melahirkan simbiosis mutualisme antar keduanya. Mirisnya lagi jalan sebagai salah satu infrastruktur untuk memudahkan masyarakat menjalankan aktivitasnya serta akses bagi perputaran perekonomian dan pemerataan pembangunan negeri justru peruntukannya menjadi kisruh akibat dari kesalahan pengolahan negara atas negeri ini.
Padahal Allah Swt pemilik alam semesta sudah menurunkan aturan dalam mengelola SDAE bahkan bagaimana mengatur kehidupan bernegara, mengurusi, melayani, dan melindungi rakyatnya. Hanya ada dalam Islam sebagai Diin yang sempurna dan sebagai risalah yang diemban oleh Rasulullah Saw atas Rabb-Nya dan telah dipraktekkan dan dicontohkan di Madinah yang kemudian dilanjutkan para Khalifah sepeninggal Beliau.
Dalam Islam terkait jalan, merupakan hal yang harus dipenuhi sebagai bentuk pelayanan negara atas rakyatnya. Artinya siapapun berhak untuk mendapatkan layanan tersebut baik dia kaya raya dan pengusaha ataupun dia buruh, rakyat jelata dan miskin papa semua berhak atasnya. Tentu dengan layanan terbaik berupa akses jalan yang berkualitas dan mulus.
Terkait aktivitas pertambangan, negara akan mengatur agar tidak merugikan dan membahayakan masyarakat sehingga jalan bagi truk -truk pengangkut batu bara ataupun pertambangan dan perkebunan lainnya akan diberi akses jalan tersendiri tidak menggunakan jalan umum. Dan bagi yang melanggar negara akan memberikan sanksi yang tegas atasnya.
Dalam Islam SDAE yang memiliki deposit melimpah terkategori kepemilikan umum yang wajib bagi negara untuk mengelolanya, haram diserah pada pihak swasta lokal apalagi asing. Negara memiliki kemandirian penuh atas penguasaan dan pengelolaan SDAE termasuk batu bara. Tidak ada investasi atasnya apalagi intervensi karena sejatinya SDAE merupakan milik umat yang diamanahkan kepada negara dalam pengelolaannya yang hasilnya akan diperuntukkan semata-mata untuk kemaslahatan umat.
Sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh Khalifah akan bertanggung jawab penuh atas kepemimpinannya sehingga pengurusan, pelayanan serta perlindungan akan dilakukan seoptimal mungkin untuk kemaslahatan rakyatnya sebagai mana hadits Rasulullah Saw, “Iman (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan Ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya,” (HR. Bukhari).
Demikian Islam mengatur dan melayani rakyatnya. Islam akan menuntaskan kisruh Hauling batu bara in syaa Allah. Wallahu a’lam bishowab.