Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:59 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Abdya Butuh Sosok Perubahan
Ketua Umum PC SEMMI ABDYA : Jangan sebar berita Hoax, ABDYA, Syamsuzzaki Minta jangan Sebar fitnah, itu tidak baik !
Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya
Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Hadiri Perwiritan Desa Sumber Rejo Aslam di Sambut Ratusan Ibu ibu Perwiritan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Kacabdisdik Wil- I Sumut Buka Lomba Paskibra Di SMA 7 Medan, Syaiful Syafri ; Guru Tingkatkan Kualitas

Berita Terbaru