BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.I.K, M.M menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) yang disita dari 30 jenis perkara. Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan BB yang berlangsung di kantor Kejari Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng ini, dipimpin kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Satria Abdi SH, MH.
Rincian BB yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis sabu-sabu 19.590 gram, bong 3 buah, obat-obatan 5.199 butir, kaleng 1 buah, sachet kosong 54, pipet 23 buah, pireks 8 buah, korek gas 9 buah, amplop 75 lembar, sendok sabu 10 buah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BB lainnya yang dimusnahkan yaitu, besi 2 buah, busur/anak panah/ketapel 4 buah, ketapel 2 bilah, benang 6 buah, dompet 2 buah, badik 6 buah, baju 6 lembar, celana 5 lembar, flashdisk 3 buah, Sajam (samurai/parang/tombak) 2 buah, kotak 2 buah.
Dalam pemusnahan barang bukti, pihak kejaksaan melalukan melalui dua cara. Untuk BB jenis sabu dilarutkan lalu diblender. BB lainnya dipotong-potong kemudian dibakar.
Kajari Bantaeng meminta peran serta masyarakat dalam kerangka menekan angka kriminal, terutama peredaran narkoba dengan cara melaporkan ke polisi.
Menurut Kajari, rata-rata 17 persen pengguna Lapas (Lembaga Permasyarakatan) merupakan narapidana penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri pimpinan instansi setempat, yakni, Ketua Pengadilan Negeri Demi Hadiantoro SH, MH, Kapolres AKBP E Jacky T Umbu Kaledi, SH, S.I.K, MM, Kepala Dinas Kesehatan dr Andi Ihsan M.Kes, Dirut RSUD Prof Anwar Makkatutu dr Sultan M.Kes. (Opick)