Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penjualan minuman tradisional beralkohol jenis Tuak dan Bir di dua lokasi yakni di Dusun Pengempun Sari, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, dan di Dusun Teluk Dalam Kern, Desa Medana, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kamis (29/2/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2024 yang bertujuan untuk memberantas judi, miras, dan prostitusi di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras di Dusun Pengempun Sari dan di dusun teluk dalem kern. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut,” kata Sastrawan saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial N (51), warga Bali yang tinggal di Dusun Pengempun Sari dan S, laki-laki, berusia (47) Polisi juga menyita barang bukti berupa dua jerigen yang berisi 60 liter dan 18 botol aqua besar yang berisi tuak dan 48 botol bir Bintang ukuran 330 ml sebagai barang bukti.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Kami juga akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sastrawan.
Sastrawan menambahkan, operasi pekat rinjani 2024 akan terus dilakukan hingga akhir Maret 2024. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti judi, miras, dan prostitusi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami berharap masyarakat tetap menjaga kamtibmas dan bersama-sama memerangi kejahatan di wilayah Lombok Utara,(sella Melani putri)