Bank Mandiri Unit Berastagi,DiDuga Menahan Surat Anggunan Nasabah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:37 WIB

402,099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Teropong Barat, Berastagi,Kab Karo;05/03/2023.
Sesuai Dengan keterangan Salah Satu Nasabah Bank Mandiri Unit Berastagi, Berinisial (SS )kepada Advokat Suferyadma Pandai SH ,Merasa Di Rugikan Dengan Penahan Surat Anggunan,Serta merasa di bola bolakan oleh Pihak Bank Mandiri,Karena Pinjaman Kredit Telah selesai di bayar Tunai oleh Korban (SS), pada bulan September tahun yang lalu,sesuai dengan ketentuan dan syarat yang Berlaku,Namun Sampai saat Ini Surat Anggunan tidak kunjung di kembalikan.
“Saya Sangat Kecewa dengan peraturan Perbankan Bank Mandiri”,ujar SS dengan mimik wajah sedih,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Saya Meminta Berkas Anggunan Ke Bank Mandiri setelah selesai pembayaran,Kepala Bank Mandiri Unit Berastagi berinisial (LOS) Mengatakan,bahwa Berkas Surat Anggunan Di Simpan di Kanwil Mandiri,yang Berada di Medan ,serta kepala Bank Mandiri Meminta Waktu tenggang Sminggu,untuk Pengambilan Berkas tersebut,ucap korban menerangkan kronologi.
Namun setelah sampai perjanjian kedua belah pihak,Bank Mandiri Tidak kunjung memberikan surat anggunan tsb kepada korban (SS).dan kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,(LOS), Mengarahkan Ke Kanwil Bank Mandiri Bahagian Hukum Untuk Pengaduan di duga Penahan Surat Anggunan tsb.
Kecewa dengan janji janji Bank Mandiri, Korban (SS ),menemui,Menyampaikan, serta menyerahkan Masalah yang di alaminya kepada Advokat Suferyadma Pandia SH,dengan Memberikan hak kuasa Penuh,untuk mengurus dan menyelesaikan Permasalahnya dengan Pihak Bank Mandiri Unit Berastagi,Secara Hukum.

Baca Juga :  Mencatat Prestasi Membanggakan, Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia

Beberapa kali Pertemuan,Sejak 09/2023 Sampai 03/2024,antara kuasa hukum korban (SS),Suferyadma Pandia SH,Dengan Kepala Unit Bank Mandiri Berastagi,(LOS),tidak di temukan Solusi dan titik terang,LOS bersikukuh bahwasanya Suami dari Korban (SS ) harus hadir untuk mengambil Surat Anggunan yang ada di Bank Mandiri,

Sementara menurut Penuturan dan Penjelasan SS,Di mulai Mereka Berpisah (Cerai hidup),Sampai Saat ini dia tidak mengetahui dimana keberadaan Mantan Suaminya,namun kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,mengatakan Sang Suami harus Hadir untuk pengambilan surat Anggunan tersebut,karena itu sudah menjadi sistem dan Peraturan Perbankan PT Bank Mandiri (Persero).Tbk .ucap Pak Sianturi.
Sesuai dengan Permasalahan yang menyangkut kepentingan konsumen,selaku nasabah bank ,dapat dilaporkan ke OJK, hal mana sejalan dengan Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa keuangan (OJK),adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Untuk mengimplementasikan salah satu tujuan OJK yaitu mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,maka dibuatlah Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang ;Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dimana ada beberapa pasal terkait dengan Pengawasan dan Sanksi,yang dapat menjerat pihak Bank Mandiri,tutur Advokat Suferyadma Pandia Menjelaskan kepada Awak Media.
Dengan kejadian diduga penahan dan mempersulit Nasabah dalam Pengambilan Surat Anggunan,kami bersama klien akan segera mengambil Langkah Hukum,
Segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur PMH adalah:
1,Ada perbuatan melawan hukum;
2,Ada kesalahan;
3,Ada hubungan sebab akibat
4,Antara kerugian dan perbuatan;
5.Ada kerugian.
Selain mengajukan gugatan perdata, dapat juga melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP,ujar Sang Advokat memperjelas dengan tegas.
(Dates Sinuraya)

Baca Juga :  Pengutipan Retribusi Di Simpang Desa Doulu,Masih Berlanjut,Di Duga kuat Pungutan liar.

Berita Terkait

Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Perjudian Kembali Marak Di Tanah Karo
Perayaan Natal Oikumene Kabupaten Karo 2024: Wakil Bupati Ajak Wujudkan Kedamaian dan Persatuan
Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rayakan Natal Bersama GBI Elim Kairos Kabanjahe
Sosialisasi Hasil Pengawasan  Pelaksanaan Pemilu Serentak di Kabupaten Karo,Digelar Bawaslu Karo
Mencatat Prestasi Membanggakan, Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ciduk Residivis Narkotika Di Desa Payung
Tiga Prajurit Si’mbisa Sabet Gelar Juara Pada Kejuaraan Karate Piala Dankodiklatad
LSM KCBI Surati Bawaslu Dan KPU Karo Agar Maksimal Menjalankan Tupoksinya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB