Teropong Barat, Berastagi,Kab Karo;05/03/2023.
Sesuai Dengan keterangan Salah Satu Nasabah Bank Mandiri Unit Berastagi, Berinisial (SS )kepada Advokat Suferyadma Pandai SH ,Merasa Di Rugikan Dengan Penahan Surat Anggunan,Serta merasa di bola bolakan oleh Pihak Bank Mandiri,Karena Pinjaman Kredit Telah selesai di bayar Tunai oleh Korban (SS), pada bulan September tahun yang lalu,sesuai dengan ketentuan dan syarat yang Berlaku,Namun Sampai saat Ini Surat Anggunan tidak kunjung di kembalikan.
“Saya Sangat Kecewa dengan peraturan Perbankan Bank Mandiri”,ujar SS dengan mimik wajah sedih,
Awalnya Saya Meminta Berkas Anggunan Ke Bank Mandiri setelah selesai pembayaran,Kepala Bank Mandiri Unit Berastagi berinisial (LOS) Mengatakan,bahwa Berkas Surat Anggunan Di Simpan di Kanwil Mandiri,yang Berada di Medan ,serta kepala Bank Mandiri Meminta Waktu tenggang Sminggu,untuk Pengambilan Berkas tersebut,ucap korban menerangkan kronologi.
Namun setelah sampai perjanjian kedua belah pihak,Bank Mandiri Tidak kunjung memberikan surat anggunan tsb kepada korban (SS).dan kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,(LOS), Mengarahkan Ke Kanwil Bank Mandiri Bahagian Hukum Untuk Pengaduan di duga Penahan Surat Anggunan tsb.
Kecewa dengan janji janji Bank Mandiri, Korban (SS ),menemui,Menyampaikan, serta menyerahkan Masalah yang di alaminya kepada Advokat Suferyadma Pandia SH,dengan Memberikan hak kuasa Penuh,untuk mengurus dan menyelesaikan Permasalahnya dengan Pihak Bank Mandiri Unit Berastagi,Secara Hukum.
Beberapa kali Pertemuan,Sejak 09/2023 Sampai 03/2024,antara kuasa hukum korban (SS),Suferyadma Pandia SH,Dengan Kepala Unit Bank Mandiri Berastagi,(LOS),tidak di temukan Solusi dan titik terang,LOS bersikukuh bahwasanya Suami dari Korban (SS ) harus hadir untuk mengambil Surat Anggunan yang ada di Bank Mandiri,
Sementara menurut Penuturan dan Penjelasan SS,Di mulai Mereka Berpisah (Cerai hidup),Sampai Saat ini dia tidak mengetahui dimana keberadaan Mantan Suaminya,namun kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,mengatakan Sang Suami harus Hadir untuk pengambilan surat Anggunan tersebut,karena itu sudah menjadi sistem dan Peraturan Perbankan PT Bank Mandiri (Persero).Tbk .ucap Pak Sianturi.
Sesuai dengan Permasalahan yang menyangkut kepentingan konsumen,selaku nasabah bank ,dapat dilaporkan ke OJK, hal mana sejalan dengan Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa keuangan (OJK),adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Untuk mengimplementasikan salah satu tujuan OJK yaitu mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,maka dibuatlah Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang ;Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dimana ada beberapa pasal terkait dengan Pengawasan dan Sanksi,yang dapat menjerat pihak Bank Mandiri,tutur Advokat Suferyadma Pandia Menjelaskan kepada Awak Media.
Dengan kejadian diduga penahan dan mempersulit Nasabah dalam Pengambilan Surat Anggunan,kami bersama klien akan segera mengambil Langkah Hukum,
Segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur PMH adalah:
1,Ada perbuatan melawan hukum;
2,Ada kesalahan;
3,Ada hubungan sebab akibat
4,Antara kerugian dan perbuatan;
5.Ada kerugian.
Selain mengajukan gugatan perdata, dapat juga melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP,ujar Sang Advokat memperjelas dengan tegas.
(Dates Sinuraya)