Sumbawa Besar, NTB Personel Polsek Utan Jajaran Polres Sumbawa yang dipimpin langsung Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., melaksanakan razia dan penyitaan terhadap petasan yang tidak memiliki izin edar, Pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama personelnya langsung menuju pasar lama Utan Desa Motong, Kec. Utan dimana sebelumnya terdapat informasi bahwa terdapat pedagang yang menjual petasan mercon.
Kemudian setelah tiba di lokasi, Petugas mendapati tiga orang pedagang yang menjual petasan mercon tanpa ijin jual, petasan-petasan tersebut selanjutnya di lakukan penyitaan.
Setelah itu, Kapolsek Utan bersama anggotanya melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi kembali terkait masyarakat yang menjual petasan mercon.
Personel Polsek kemudian menuju salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Motong yang di duga menjual petasan mercon, setelah tiba di lokasi yang di maksud, Kapolsek Utan bersama personelnya mendapati petasan mercon dalam jumlah banyak dan berbagai jenis.
Petasan tersebut ditemukan berada di dalam rumah warga tersebut setelah itu petasan-petasan tersebut juga di sita dan di bawa ke Polsek Utan untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Pagi ini kami melaksanakan razia terhadap petasan, hasil kegiatan penertiban di wilayah hukum Polsek Utan berhasil mengamankan ratusan petasan berbagai jenis dari pedagang yang tidak memiliki ijin jual petasan mercon, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar situasi terpantau kondusif” Terang Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polsek Utan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan khususnya mencegah gangguan kamtibmas akibat petasan yang di nyalakan. (sella melani putri)