Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2024

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:46 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB) Pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram (Brutto)

 

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK dalam keterangannya saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres, Selasa (19/3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari 10 kasus narkoba kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah di tetapkan tersangka dengan pekerjaan rata rata wiraswasta dan petani” kata Naufal.

 

Dari 10 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kata Naufal, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.

 

“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru, ia mengaku belum pernah memakai/menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal.

Baca Juga :  Kembali, Polisi Ungkap Judi Togel Online di Lombok Utara

 

Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan diwilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.

 

Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2024

Lombok Tengah (NTB) – Pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram (Brutto)

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK dalam keterangannya saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres, Selasa (19/3).

“Dari 10 kasus narkoba kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah di tetapkan tersangka dengan pekerjaan rata rata wiraswasta dan petani” kata Naufal.

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Kapolsek Brang Rea Silaturahmi Ke Camat Brang Rea

Dari 10 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kata Naufal, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.

“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru, ia mengaku belum pernah memakai/menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal.

Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan diwilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.

Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.(sella melani putri)

Berita Terkait

Pekerjaan Tanggul / Pondasi Badan Jalan Poros Sombalabella Diduga Di Kerja Asal Jadi
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:24 WIB

Rizky Hafizh Ajak Mahasiswa IAIN Takengon Kawal PEMIRA Dengan Jujur Dan Adil

Kamis, 12 September 2024 - 12:05 WIB

Mualem-Dek Fad Saksikan Langsung Pacu Kuda Takengon Bersama Puluhan Ribu Orang

Minggu, 8 September 2024 - 03:55 WIB

Akademi Gayo di Malaysia dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih Bahas “Kuliah ke Malaysia” yang Digelar World Gayonese Community

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:11 WIB

Bantu Pelajar Gayo Kuliah ke Luar Negeri, Diaspora Gayo Dunia Gelar Bincang S-1 Biaya Mandiri dan Melalui Beasiswa ke Mesir

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:41 WIB

Keturunan Reje Linge Dirikan Yayasan Pasak Reje Linge

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:23 WIB

Mahasiswi Turki Asal Gayo Asifa Pinta Tiara Narsumi Bincang S-1 Biaya Mandiri ke Turki World Gayonese Community

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:04 WIB

Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing

Senin, 4 Maret 2024 - 00:34 WIB

Fikom Umuslim adakan Family Gathering di Aceh Tengah

Berita Terbaru