Teropongbarat.co | Humas 20 Maret 2024
Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg melakukan penandatanganan MoU dengan PT. Pelayanan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Makassar Selatan tentang Pungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang sebelumnya bernama Pajak Penerangan Jalan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Pimpinan Lt. III Kantor Bupati Takalar, Rabu 20 Maret 2024. Yang dihadiri Kepala Bapenda bersama jajaran dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar.
Pj. Bupati Takalar sebelumnya menyampaikan terima kasih kepada PLN karena selama ini sudah banyak membantu terkait pasokan listrik dan melakukan perbaikan jika ada insiden seperti pohon tumbang.
Lanjut dikatakan dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena kontribusi dari PBJT cukup besar. Kedepan diperkirakan akan terus bertambah karena penduduk yang terus bertambah yang berdampak pada penggunaan listrik yang bertambah pula.
“Kita sepakati untuk secara bersama sama meningkatkan kualitas listrik, seiring dengan kebutuhan masyarakat. Jadi saat kebutuhan listrik meningkat pada masyarakat maka secara otomatis pendapatan pajak pada sektor listrik juga akan meningkat” pungkas Pj. Bupati.
Pada kesempatan yang sama Gamal Rizal Kambey Manajer PT. PLN Unik induk distribusi Sulsel, Sultra dan Sulbar UP3 Makassar selatan menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang kesemuanya bermuara untuk pembangunan di Kabupaten Takalar.
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cendramata dari Pemkab Takalar kepada PT. PLN dan dari PT. PLN kepada Pemkab Takalar.