BANTAENG TEROPONG BARAT.COM,- Sebagai bentuk sinergi untuk mendukung pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan Penandatanganan (MoU) Perjanjian Kerja Sama tentang Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PKS PBJT-TL) serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar bersama Manager PLN UP3 Bulukumba, Agus Priyanto yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (22/03/2024).
Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Bantaeng, Asruddin, Kepala Bagian Hukum Muhammad Azwar serta Manager Unit Layanan Pelanggan Bantaeng, Bustamin dan Asisten Manager Niaga dan Pemasaran UP3 Bulukumba, Tono Yulianto.
“Semoga kerja sama ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng serta dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng” harapnya.
Sementara Bapak Manager PT PLN (Persero) UP3 Bulukumba, Agus Priyanto meyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bantaeng atas terselenggaranya Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
“Dengan adanya MOU dan Perjanjian Kerja Sama ini, PLN dan Pemkab Bantaeng dapat meningkatkan sinergi dalam memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng” ujarnya.
“Harapannya masyarakat dapat membayar listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulan dimana sangat membantu dalam percepatan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah” tutup Agus Priyanto. (***/Opick)