Makassar – teropongbarat.co | Kuasa hukum korban dalam pendampingan kasus pelecehan yang diduga terjadi disalah satu hotel dimakassar, kali ini memasuki babak baru dalam lanjutan pelaporan orang tua korban yang berlangsung diruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Senin.(1/4/2024)
Mirwan,.S.H, Selaku kuasa Hukum korban menyampaikan sesuai hasil perkembangan pemeriksaan yang ditangani langsung bidang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang sebelumnya dilaporkan orang tua korban terkait kasus yang dialami anaknya yang masih dibawa umur yang diduga mendapat Perlakuan Perbuatan Cabul terhadap anak yang terjadi disalah satu hotel dimakassar belum lama ini.
“Kali ini kami mendampingi klien kami selaku korban diruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polrestabes makassar untuk pemeriksaan tambahan, yang mana sebelumnya diketahui klien kami selaku koraban telah melaporkan kasus Perbuatan Cabul terhadap anak yang dialami seorang anak dibawa umur, sesuai dengan Nomor : LP/B/547/III/2024/SPK/POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.Tanggal 25 Maret 2024, Pukul 16:31 WITA” Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Mirwan menyampaikan “Adapun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan karena adanya petunjuk baru berdasarkan foto yang di share oleh orang tua salah satu yang diduga pelaku melalui pesan WatshApp yang ditunjukan kepada orang tua korban yang mana foto tersebut terlihat Korban tanpa sehelai kain ditubuhnya yang ditemani 3 orang lainnya yang lagi berada didalam sebuah kamar yang diduga salah satu kamar hotel” jelasnya.
Sambung Mirwan Menambahkan ” Dengan pemeriksaan tambahan yang dimaksud yakni Sesuai penunjukan dalam foto yang di Share kan Ke korban sementara yang diketahui baru satu orang diduga pelaku yang diamankan Pada Rutan Polrestabes Makassar, sedangkan tampak terlihat dalam foto ada beberapa orang, namun perlu dipertanyakan juga siapa pemotret kamera tersebut…. ? dan Kuat dugaan pelaku yang terlibat lebih dari satu orang” Sambung Mirwan.
Mirwan Juga Berharap Agar dalam kasus Perbuatan Cabul terhadap anak tersebut yang di atur dalam Pasal 82 Ayat (1) kiranya semua yang terlibat dalam kasus pelecehan ini, kami percayakan kepada pihak kepolisian agar bisa mengungkap kasus tersebut, dan memanggil semua yang terlibat untuk dimintai keterangannya namun kalau ada yang masih terbukti melanggar sesuai undang-undang hukum sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan, setidaknya perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ” Tutup Mirwan.
Sehingga berita ini ditayangkan, redaksi media kami masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepihak terkait yang menangani kasus tersebut.(Red)
Team