JAKARTA, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) menyatakan dukungan penuh kepada Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K untuk mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH, Wapres Lembaga KPK menyikapi beredarnya kabar Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp. PD-KGEH, FINASIM mengadukan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu.
“Informasi yang kita baca dari media, Bupati Belu mengadukan Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak kepada Kapolri karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dekranasda Kabupaten Belu, sehingga Ketua Dekranasda Belu Ny. Freni Taolin yang tak lain adalah istri Bupati Belu ikut dipanggil oleh Tipikor Polres Belu untuk didengarkan keterangannya karena Dekranasda memaang menggunakan anggaran daerah.” Ujar Adv. Atyboy saat di temui di Kantornya, Jln. Minangkabau Timur, Ps. Manggis, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2024).
“Melihat dinamika yang seperti ini, maka kami Lembaga KPK yang konsen terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merasa terpanggil memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Belu untuk tidak gentar, maju terus memberantas korupsi di Kabupaten Belu tanpa pandang bulu, termasuk usut tuntas sampai ke akar-akarnya indikasi dugaan kasus korupsi di Dekranasda Belu. Kami mendukungmu Pak Kapolres.” Lanjut Pria kelahiran Atambua, Kabupaten Belu itu.
Advokat muda yang berkarya di Ibukota Jakarta ini lebih lanjut menegaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan Korupsi di Dekranasda Belu ini perlu di tuntaskan agar mengembalikan kepercayaan masyarakat Kabupaten Belu terhadap institusi Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara ini mengatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi Dekranasda yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Belu wajib hukumnya untuk diusut sampai tuntas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Belu yang merindukan instrumen Pemerintah yang betul-betul bersih dari korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN).
“Demi terciptanya penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Belu yang bersih dari KKN, segala indikasi dugaan adanya penyalahgunaan anggaran perlu di selidiki sampai terang benderang agar memberikan kepastian kepada kepercayaan Masyarakat. ” Ucap Boy Sapaan akrabnya.
Wapres Lembaga KPK ini juga menegaskan bahwa agar memastikan kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu ini terus di usut sampai tuntas, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini.
“Sebagai orang asli Atambua tentu kita memastikan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Belu, aktivis anti korupsi, Pers dan semua stakeholder terkait agar ikut memantau proses hukum kasus tindak pidana korupsi ini. ” imbuhnya.
Terakhir Koordinator Listyo Sigit Prabowo Funs Club ini mengatakan pihaknya akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian dan dukungan kepada Kapolres Belu untuk mengungkap dugaan korupsi di Dekranasda Belu.
“Karena Bupati Belu sudah menyurati Kapolri, maka sebagai bentuk dukungan kami kepada Kapolres Belu untuk mengungkap kasus dugaan Korupsi di Dekranasda Belu, kami juga akan ikut menyurati Kapolri agar memberikan atensi kepada Kapolres Belu untuk mengungkap tuntas kasus korupsi di Kabupaten Belu.” Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp. PD-KGEH, FINASIM menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Taolin Agustinus mengadukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak yang menjabat Kepala Polres Belu, Jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat bertanda tangan 20 Maret 2024 itu dilansir dari Kompas.id, berisi laporan dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Polres Belu, mitranya dalam anggota forum pimpinan daerah (Forkopimda) di perbatasan NTT dan Timor Leste tersebut.
Laporan itu terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Lantas, Apa saja isi laporannya?
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus menjabarkan lima poin dalam surat yang ditulis bersifat ”sangat segera” itu. Ia menyebut AKBP Richo melakukan sejumlah pelanggaran, seperti bekerja di luar tugas pokok dan fungsi sebagai kepala polres tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain, merusak hutan lindung, menebang pohon, membangun jalan, dan melakukan penambangan galian C. Itu dilakukan di lokasi hutan lindung Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat. Seluruh temuan dilengkapi foto-foto dokumentasi Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Belu.
Richo juga dinilai tidak merespons dengan baik laporan masyarakat terkait penghinaan terhadap tokoh agama Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku. Dikatakan, ada kesan pengabaian yang berpotensi memancing ketidakpuasan umat Katolik di daerah itu.
Poin ketiga, Richo dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu. Ketua Dekranasda itu tak lain adalah istri Taolin. Dekranasda menggunakan anggaran daerah.
Taolin mengungkapkan, Richo meminta peningkatan anggaran jasa pengamanan yang tidak wajar terhadap beberapa instansi perbankan, seperti Bank NTT. Pihak bank tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga personel yang bertugas ditarik.
Pada poin terakhir, Taolin mengatakan, kepala polres tidak mengikuti sejumlah kegiatan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belu. Beberapa kunjungan pejabat dari kementerian dan lembaga ataupun pejabat TNI tidak dihadiri kapolres dan tidak diwakilkan.
Terkait poin-poin di atas, bupati meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polres Belu. Saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Taolin hanya menjawab singkat. Ia menyebut dirinya masih berada di luar NTT. Perihal surat yang ditandatanganinya itu, ia menjawab, ”Kita tunggu saja proses di kepolisian.(sella melani putri)