Langkat Teropong Barat|Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PC SEMMI) LANGKAT mengecam sikap oknum pegawai BPN Langkat yang diduga mengintimidasi wartawan media online Detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com saat dikonfirmasi tentang 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung (Mangrove) Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Kecam sikap oknum Kasi II BPN Langkat yang meminta wartawan menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan abangda Abdul Rahim Daulay datang ke kantor BPN Langkat,” kata Ketua SEMMI Langkat Mukhti Alwi, Senin 15 April 2024.
Padahal, seharusnya sikap oknum pegawai BPN tersebut beramah tamah saja, karena wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi ke publik.
“Hak-hak masyarakat ingin mengetahui kelanjutan beritanya. Wartawan pun, sudah menunjukan id card pers nya serta meminta keterangan konfirmasi yang santun,” ujar Alwi.
Oleh karena itu, ujarnya, SEMMI Langkat meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera mengvaluasi oknum Kasi II BPN Langkat yang diduga mengintimiasi wartawan.
Tak hanya itu, SEMMI mendesak Kepala Kantor BPN Langkat M Alwy memerintahkan anak buahnya untuk segera meminta maaf ke publik dan wartawan Detaksumut.id.
“Meminta Kepala Kantor BPN Langkat memberi sanksi tegas kepada anak buahnya itu dan minta maaf,” kata Alwi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Himpunam Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat Novian Pratama yang sering disapa Tama. Ia mendesak AHY mengevaluasi oknum Kasi II BPN Langkat.
“Ini tidak boleh didiamkan dan diberi sanksi tegas agar pegawai yang lain tidak melakukan sewenang-wenang dengan wartawan,” tegasnya.
Persoalan intimidasi ini, ungkap Tama, sudah kita bicarakan dengan kelompok mahasiswa di Langkat. “Kita akan melihat perkembangan gimana ke depan,” pungkasnya.
Di sisi lain, HMI dan SEMMI juga, ungkap Tama, menyoroti mobil dinas Kijang Innova BK 1120 P dengan plat warna hitam yang terparkir di area parkiran kantor BPN Langkat. Mobil tersebut diduga digunakan E.
Berdasarkan peraturan, Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaran dinas pemerintah warna merah diganti warna hitam, maka tak sah. Apabila tidak dikeluarkan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi sempat meminta wartawan Detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay untuk menghapus rekaman mengkonfirmasi soal Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Usai diwawancarai, Edi pun marah meminta wartawan menghapus rekaman.
Detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.
Wartawan Detaksumut.id, Abdul Rahim Daulay ingin bertemu dengan Kepala Kantor BPN Langkat dan bagian Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi.
“Saat saya datang dan masuk ke kantor BPN Langkat sekitar pukul 14.00 WIB, saya sudah minta izin dengan Satpam dan menunjukan id card pers saya, ingin konfirmasi tentang 5 warkah SHM, saya diarahkan ke bagian Informasi. Saya pun sudah minta izin dengan bagian informasi, terus bagian informasi memanggil Security (Satpam) dan Security pun meminta id card saya, untuk dibawa dan diberi tahu kepada Edi. Namun, saya tidak kasi. Akhirnya, Satpam memfoto Id Card saya,” kata Rahim.
Sekitar satu jam menunggu, ungkapnya, pukul 15.00 WIB, baru ditemui Satpam dan memberikan tanda pengenal untuk masuk ke ruangan dan dibawa ke kantin kantor BPN Langkat.
“Saya dibawa Satpam masuk keruangan dan saya disuruh menunggu di kantin BPN Langkat. Setelah 5 menit saya menunggu, Edi pun datang dan saya mengenalkan diri dengan Edi bahwa saya dari Detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com ingin konfirmasi tentang 5 SHM, saya meletakan Handphone di atas meja.
akhirnya saya pun wawancarai Edi dengan tatap muka (berhadapan),” kata Rahim.
Di akhir wawancara Rahim mengucapkan terima kasih atas waktunya. Anehnya, Edi meminta Wartawan Detaksumut.id menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan Detaksumut.id datang ke kantor BPN Langkat lagi.
“Yang tadi kau rekam kan atau tidak, kau harus minta izin, kau hapus lah itu,” kata Edi dengan nada marah.
“Pers, kalau kau ingin mewancarai aku, kau minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku,” kata Edi.
Sambil jalan menuju ruangannya, Edi pun berkata kasar. Ia meminta Rahim tidak datang lagi ke kantornya.
“Kau tidak boleh begitu, minta izin dulu, jahat kali kau. Jangan kau datang lagi nanti ya dek. Kalau kau datang lagi gak soor lagi aku. Kau merekam tidak ada apa mu,” kata Edi.
Rahim menyayangkan sikap Edi dan akan mengadukan ke pihak terkait. “Sikap oknum seperti tidak boleh dibiarkan agar tidak sepele dengan kerja jurnalistik untuk kepentingan publik, memperoleh, memiliki dan mengolah hingga menyampaikan ke publik. Padahal Jurnalis itu dilindungi Undang-Undang,” tegas Rahim.
(Lf)