LOMBOK TENGAH, (NTB) Polsek Janapria Polres Lombok Tengah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terkait terjadinya peristiwa penemuan mayat kasus gantung diri salah satu warga Dusun Penutut Desa Pendem Kecamatan Janapria, Selasa (16/4).
Korban gantung diri atas nama Amaq Sawal, Laki-laki, umur 75th, Islam/Sasak, Alamat Dusun Penutut Desa Pendem Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kapolsek Kapolsek Janapria AKP I Wayan Kariana mengatakan Kejadian tersebut diketahui sekitar 07.00 Wita. Menurut keterangan saksi Inaq Nur (keluarga korban) yang curiga bahwa korban tidak ada dirumah saudara Ridwan (anak saudara korban) tempat biasa ia menginap.
“Biasanya korban menginap di rumah anak saudaranya, pas paginya korban sudah tidak ada dirumah tersebut kemudian saudara Ridwan memberitahukan saudari Inaq Nur yang kebetulan masih besan dari almarhum istri korban,” tuturnya.
Merasa cemas, lanjut Kapolsek Inaq Nur kemudian berinisiatif mencari korban kerumahnya. Setibanya dirumah korban Inaq Nur menemukan rumah korban dalam keadaan terkunci, kemudian ia memanggil saudara Kabarudin kebetulan rumahnya tidak jauh dari rumah korban untuk membantu membuka pintu rumah korban dengan cara didobrak.
“Saat masuk mengecek rumah korban mereka menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung dengan tali nilon warna putih disalah satu kamar,” terangnya.
Dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik sajam maupun bekas benda tumpul pada tubuh korban.
Keluarga korban menolak jasad korban untuk dilakukan proses outopsi dengan alasan bahwa keluarga meyakini peristiwa tersebut adalah murni peristiwa bunuh diri.
“Ini murni musibah dan pihak korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menolak untuk di outopsi supaya korban bisa segera disemayamkan dan dimakamkan,” (sella melani putri)