Permasalahan Kepemilikan Rekening BCA Pribadi di Apartemen Puri Kemayoran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:11 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Selama dua tahun terakhir, rekening BCA pribadi atas nama JS dan MT telah menampung dana IPL dan lainnya dari Maret 2022 hingga April 2024 tanpa dilaporkan oleh auditor independen yang bersangkutan.

Tak hanya itu, belum adanya pelaksanaan RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) untuk mempertanggungjawabkan pemakaian uang iuran IPL APK yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Keberadaan rekening koran juga tidak pernah disampaikan kepada pemilik dan penghuni APK, melanggar ketentuan ADRT dan Pergub 132/133/70 Pasal 94 No. 1 yang menjamin hak penghuni untuk melihat laporan pengelolaan keuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, di masa kepengurusan sebelumnya di P3SRS APK, laporan keuangan telah disusun dengan audit independen dan ditandatangani oleh auditor. Namun, di masa kepengurusan saat ini, praktik tersebut tidak dilakukan.

MD, yang terlibat sebagai pengawas dan terakhir sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa pada saat serah terima P3SRS APK kepada Ketua Faisal S pada tanggal 31 April 2018, semua dalam kondisi yang baik dan berfungsi telah diserahkan kepada pengurus terpilih.

Baca Juga :  Permudah Akses Libur Natal Dan Tahun Baru 2023/ 2024 Hutama Karya Operasikan 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Sumut

Selain itu, MD menyoroti masalah terkait perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan P3SRS APK.

“Saya tidak pernah menambang batu bara di Hutan Lindung, dan perusahaan saya telah dibebaskan oleh pengadilan negeri Lahat pada bulan Maret 2021. Namun, saya masih menjalankan perusahaan dengan lancar,” ujar MD kepada awak media dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4).

Sebagai pemilik dan penghuni unit di APK, MD menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT karena kurangnya transparansi pertanggungjawaban dari mereka.

“Selama satu setengah tahun, kami telah meminta laporan keuangan yang transparan namun tidak pernah diberikan, dan juga telah mengalami kejadian di mana beberapa pemilik dan penghuni diminta untuk membayar IPL dua kali oleh JS dan MT. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan kepada mereka,” kata MD.

Oleh karena itu, MD menolak untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT, yang seharusnya dibayarkan ke rekening P3SRS yang sah sesuai dengan ADART dan Pergub 132/2018 Pasal 93 No. 1 dan 2.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024, Komunitas Mahasiswa Sumatera Utara ( KMSU) Jakarta Dan Sekitarnya

“Saya, MD menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan P3SRH Apartemen Puri Kemayoran, termasuk masalah kepemilikan yang sah dan transparansi keuangan yang diperlukan oleh penghuni,” ungkapnya.

Selain itu terkait ADART APK dan Pergub 132/170 itu seperti dibawah ini,

1. Masalah kepengurusan yang sah sesuai dengan ADART APK dan Pergub 132/170. Untuk memiliki kepengurusan yang sah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

– Akta notaris Apk P3SRH sudah ada.
– Harus ada Pengesahan dari Dinas Perumahan DKI atau penetapan dari PN Jakpus / PTUN.

2. Ketika P3SRH APK dipimpin oleh Sri Haryani dan Sekretaris Niko:

– Sudah ada akta notaris dengan nomor 59, yang dikeluarkan oleh Zainudin SH pada tanggal 15 Agustus 2023, untuk periode 2023-2026.

– Sudah ada penetapan dan pengesahan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor 557./Pdt.P/2023PN.Jkt.Pst.

– Sudah memiliki rekening atas nama PPPRSH APK di Bank UOB (Perhimpunan Penghuni APK) dan bank lainnya.

Kemudian, MD juga menyoroti keberadaan preman yang didatangkan oleh pihak yang mengaku sebagai P3SRH APK. (Red)

Berita Terkait

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama
Naslindo Sirait : Musik Tradisional Pakpak Dapat Dicintai, Digunakan Dan Dikembangkan Oleh Generasi Muda Pakpak Bharat
Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada
Zulfikar Mendukung Sepenuhnya Ormas Bara JP Menjadi Partai BARA JP
Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 Wajib Dan Harus Dilaksanakan
Sekjen DPP BaraJP Harap Stanting Pada Tempatnya Yang Mengkelola
Stanting Tidak Akan Terwujud Jika Yang Menangani Bukan Bidangnya.

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB