BANTAENG, TEROPONG BARAT.COM, – KPU Kabupaten Bantaeng menggelar sayembara maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat kecuali anggota, sekretariat, ASN, TNP KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Menurut Ketua Devisi SDM, Sosdiklit dan Parmas KPU Bantaeng, Asfar Ramli, setiap karya maskot memuat logo KPU dan nantinya dapat dipublikasikan diberbagai media cetak, media film atau televisi dan dianimasikan kostum media sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng.
“Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora dan fauna yang merupakan ciri khas Kabupaten Bantaeng. Desain dibuat dalam bentuk 2 D atau 3 D yang menampilkan bagian depan, belakang dan samping maskot,” jelas Asfar, Senin (22/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, peserta sayembara merupakan warga Bantaeng dibuktikan dengan foto copy KTP Elektronik (KTP- EL) dan peserta tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Peserta bisa dari perseorangan, atau kelompok dan setiap peserta dapat mengirimkan maksimal dua karya terbaiknya.
Deskripsi tidak mengandung unsur SARA dan unsur lainnya yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu. Ketentuan lainnya, setiap karya yang diserahkan disertai narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.
“Desain harus original bukan hasil plagiat milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” terangnya.
Dalam sayembara ini, lanjut dia, KPU menyiapkan hadiah senilai total puluhan juta rupiah untuk tiga pemenang dan pajak ditanggung para pemenang. Sedangkan untuk pendaftaran dan penerimaan karya peserta dimulai tanggal 17-30 April, penjurian tangga 1-3 Mei 2024.
Dikatakan, formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hard copy karya. Peserta wajib menyertakan deskripsi atau definisi karya maskot yang diikutsertakan dalam sayembara.
Desain Maskot dibuat dan dikirim dalam bentuk file gambar JPeg dengan resolusi 300dpi dan maksimal 4 MB disertai narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosopi karya
“Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 4 Mei 2024. Berdasarkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundangan, hak cipta karya yang terpilih sayembara menjadi milik KPU Bantaeng dan keputusan dewan juri terhadap karya menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Asfar.
Ditambahkan, Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Bantaeng, Jl. Lingkar Lamalaka Kecamatan Bantaeng atau dikirim
dalam bentuk hard copy dan soft copy rangkap 5 meliputi, fotocopy identitas, surat pernyataan orisinalitas. Kemudian desain dan narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya. (asa/Opick)