Subulussalam, teropongbarat.co. Tim Intelegen Kejaksaan Negeri Subulussalam laksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Siswa siswi SMKN Simpang Kiri Kota Subulussalam secara aktif dan dinamis, selasa (07/05/2024).
Kegiatan Penyuluhan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan NARA SUMBER diantaranya
1.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussam;
2) Kepala Sekssi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam;
3) Plt. Kapala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam;
Sasaran dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Simpang Kiri adalah siswa-siswi Kelas 10 SMKN 1 Simpang Kiri. Terlihat kegiatan Penyuluhan Hukum ini siswa-siswi Kelas 10 SMKN 1 Simpang Kiri yang didampingi oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Ruangan Aula SMKN 1 Simpang Kiri, Penyuluhan Hukum tampak Narasumber menyampaikan materi mengenai Penyalahgunaan Narkotika dan dampak yang ditimbulkan bagi Penyalahguna Narkotika.
Setelah narasumber memaparkan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada siswa-siswi Kelas 10 SMKN 1 Simpang Kiri. Setelah sesi tanya-jawab Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam memberikan pertanyaan rebutan untuk siswa-siswi Kelas 10 SMKN 1 Simpang Kiri dengan pola siswa-siswi yang tercepat, tepat dan akurat dalam menjawab pertanyaan maka siswa-siswi tersebut diberikan masing-masingnya souvenir dari Program Jaksa Masuk Sekolah.
Narasumber Aktif dan dinamika saat memberikan Kiat-Kiat kepada siswa-siswi Kelas 10 SMKN 1 Simpang Kiri, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum khususnya dalam Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Simpang Kiri berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program unggulan Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Siswa-siswi yang berada di wilayah Hukum Kerja masing-masing sehingga dengan Program Jaksa Masuk Sekolah dapat memberikan pemahaman hukum kepada Siswa-siswi agar terhindar dari perbutan melawan hukum dengan selogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Dasar hukum dalam pelasanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berpedoman kepada Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INSJA-001/A/JA/01/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : PRINT-231/L.1.32/ Kph.2/05/2024 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Simpang Kiri.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melakukan Kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam untuk memberikan pemahaman-pemahaman hukum sejak dini, terhadap siswa-siswi di wilayah kota Subulussalam.(Sumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Subulusalam). A. Tim. ***.