SUBULUSSALAM TEROPONG BARAT | Supardi, SH Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam terlihat semangat lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap(Inctacht). Pemusnahan Barang bukti ini, dilaksanakan didepan kantor kejaksaan Subulussalam Kampong Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Rabu, (08/05/24).
Supardi, SH Kepala kejaksaan Negeri Subulussalam dengan mitra kerjanya tampak bersama-sama, lakukan pemusnahan Barang Bukti dengan berbagai cara seperti membakar, menghancurkan unsur narkoba dengan membelender jenis SABU dan menuangkannya ke tanah.
Para mitra kerja Kejaksaan Negeri Subulussalam yang ikut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak Pidana umum tersebut 1.Kasi Pidum Ramadhan Hasan, SH. MH. 2.Junaidi, S. HI. dari ketua Pengadilan Negeri Singkil.
3. Ketua Mahkamah Syariah Abdul Muzakhir, SH. MH. 4. Kasat Reskrim AKP Darmi Amanto Manik, SH. 5.Kasat NARKOBA Polres Subulussalam, Sahman Amin, SKM. Serta unsur Dinas Kesehatan Kota Subulussalam lainnya.
Mayoritas jenis Barang Bukti dari hasil pemusnahan BB yang dilakukan kejaksaan Negeri Subulussalam atas tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tersebut, adalah dari perkara penyalahgunaan Narkotika. Sebagaimana yang telah disampaikan kepala kejaksaan Negeri Subulussalam Supardi, SH mengawali sambutannya.
Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Baron Sidik, S. SH. M.KN membenarkan
” Hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dicampur atau diblender dengan air barang bukti, Narkotika jenis Sabu, kemudian jenis lainnya dengan cara dibakar untuk barang bukti NARKOBA JENIS Ganja dan dihancurkan dengan palu untuk barang bukti seperti Handpond dan lain lainnya. ” Jelas Baron Sidik kepala seksi pengelolaan barang bukti, barang rampasan tersebut.(Sumber Kasi Intel Kejaksaan Subulussalam). Anton tin***