BANTAENG, Teropong Barat.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan memastikan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Bantaeng 2024.
“Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen. Dengan begitu dipastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Bantaeng 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Bantaeng tersebut dibuka sejak 8-11 Mei, pukul 08.00-16.00 WITA, dan 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WITA. Sebelumnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan syarat dukungan tersebut secara masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saleh menyebutkan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bantaeng 2024 melalui jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 15.196 pendukung yang tersebar di minimal 5 kecamatan se-Kabupaten Bantaeng.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu memang ada bakal calon bupati yang melakukan konsultasi ke KPU Bantaeng. Bakal calon tersebut mempertanyakan terkait dokumen syarat dukungan dari jalur perseorangan. Tapi belakangan tidak ada tindak lanjut.
“Dengan begitu, Pilkada Bantaeng 2024 dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan,” tegas mantan Ketua Bawaslu Bantaeng itu.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR menyampaikan bahwa Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bawaslu Bantaeng siap mengawal dan melakukan pengawasan melekat (Waskat) terkait proses tersebut.
“TimFas tetap standby pada hari terakhir penerimaan hingga pukul 23.59 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut,” terang Ruslan HR.
Ruslan menambahkan, pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada hari terakhir, salah satu bakal paslon perseorangan Ismail Manrang dan timnya mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Bantaeng untuk berkonsultasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan penyerahan syarat perseorangan.
“Pelaksanaan pengawasan diakhiri dan ditandai dengan penyerahan berita acara oleh KPU kepada Bawaslu Bantaeng, Minggu 12 Mei pada pukul 00.12 WITA,” tutupnya. (Asa/Opick)