Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 01:03 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat
Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim , dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,

Baca Juga :  Cristio Djorgi Situmorang Pimpin PK HIMMAH FDK UINSU Medan

Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, ” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong

Kronologis awal perkara :

Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,

Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.

Baca Juga :  PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,”tegas Longser Sihombing (Tim)

Berita Terkait

Pangdam I/BB Tekankan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang TNI AD ke-79
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ulama Sumut
Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Tangkap Maling Sepeda Motor Di Tengah Jalan Raya
Kodam I/BB Aktifkan Tim Patroli Motoris Anti Begal di Kota Medan
Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Bahas Langkah Tegas Hadapi Teror Jalanan
Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
GM FKPPI Medan dan Rico-Zaki: Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Medan

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB