SUBULUSSALAM | Polsek Sultan Daulat laksanakan Sosialisasi Karhutla dan Patroli dilakukan untuk menghindari dampak Kebakaran Hutan untuk menyetop kegiatan pembakaran hutan dalam membuka areal pertanian dan perkebunan warga. (14/05/2024).
Sosialisasi STOP pembakaran hutan dan Lahan oleh personil Polsek Sultan Daulat bertempat di desa – desa se Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Terlihat Bripka Agustriono, Bripka Muhajir Saputra mensosialisasikan bahaya Karhutla disampaikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi warga masyarakat yang membuka lahan dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap yang dapat menyebabkan munculnya penyakit ISPA.
Iptu Ramlan, SE Kapolsek Sultan Daulat membenarkan kegiatan sosialisasi Karhutla itu menurutnya ” Dalam membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan Pidana Penjara 10 tahun dengan denda Sepuluh Miliyar.
Kegiatan Sosialisasi Karhutla berakhir Pukul 11.28 WIB. Situasi berjalan aman dan baik, selanjutnya diharapkan para Tokoh masyarakat, tokoh agama dan aktivis lingkungan bersama-sama melakukan tindakan untuk menghindari pembakaran Hutan dan lahan yang ada di Kota Subulussalam. ///Anton Tin.